PANCASILA DAN IMPLEMENTASI SILA KEDUA DAN KETIGA




 

 

 

 


PANCASILA DAN IMPLEMENTASI SILA KEDUA DAN KETIGA

 

Kompetensi (Kemampuan Akhir Yang Diharapkan)

Setelah mempelajari Bab ini mahasiswa dapat memahamiPancasildan implementasi sila kedua dan ketiga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Deskripsi

Dalam Bab ini Anda akan mempelajari  pengertian tentangpemahaman bahwa nilai-nilai Pancasila sila kedua dan ketiga harus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

1.
PENDAHULUAN

Kharisma seorang Gandhi, nampaknya merasuki secara mendalam kesadaran bernegara seorang Bung Karno. Ketika berbicara tentang Perikemanusiaan, Bung Karno mengutip sikap Gandhi atas kemanusiaan guna meletakkannya dalam sebuah universalisme nilai. Gandhi berkata : “Saya seorang nasionalis, tetapi kebangsaan saya adalah perikemanusiaan” (my nationalism is humanity …) (Soekarno, 1 Juni 1945). Kesadaran tersebut merupakan sebuah prinsip filosofis yang menjadi spirit Sila Kedua. Prinsip tersebut dimaknai oleh Soekarno sebagai “internasionalisme” yang tetap terkait dengan semangat kebangsaan.

Paradigma kedua Bapak Bangsa di atas, membantu kita memahami substansi sekaligus relevansi Sila Kedua. Di satu pihak, kesadaran akan MARTABAT manusia itu bersifat UNIVERSAL, dan karena itu mampu melintasi batas-batas kebangsaan. Di pihak lain, kesadaran yang sama justru lahir dan bertumbuh dalam IDENTITASnya yang bersifat khas dalam kearifan budaya lokal yang bersifat PARTIKULAR/TERTENTU.

Dalam bangsa yang terdiri dari berbagai macam ras, agama, etnik dan bahasa, toleransi merupakan tuntutan mendasar. Para pendiri bangsa juga melihat betapa pentingnya toleransi itu dijadikan sebagai nilai dasar dalam kehidupan bersama.

2.
NILAI DAN MAKNA SILA KEDUA

Sebagai suatu dasar filsafat negara, maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya, namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis.

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kedua dilambangkan dengan RANTAI. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakekat manusia adalah susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu  kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya.

Dalam kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu, dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama.

Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakekat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa hakekat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat, bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Konsekuensinya nilai yang terkandung dalam Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial maupun agama. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (Darmodihardjo, 1996).

Nilai dasar dari sila kedua mencakup peningkatan martabat, hak, dan kewajiban asasi warga negara, penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidak adilan dari muka bumi. Harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. Berani membela kebenaran dan keadilan, hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsalain.

 

Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Kemanusiaan terutama berarti sifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabatkemanusiaannya (human dignity).

Adil terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang obyektif; jadi, tidak subyektif apalagi sewenang-wenang.

Beradab berasal dari kata adab yang berarti budaya. Jadi,beradab berarti berbudaya. Ini mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan nila-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan (moral). Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan atau moral. Dengan demikian, beradab dapat ditafsirkan sebagai berdasar nilai-nilai kesusilaan atau moralitas khususnya dan kebudayaan umumnya.

Jadi, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia,maupun terhadap alam dan hewan.

Pada prinsipnya Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakekat manusia yang berbudi, sadar nilai, dan berbudaya.
Di dalam sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap, yang memenuhi seluruh hakekat makhluk manusia. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia (Indonesia). Dengan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, maka setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sederajat dan samaterhadap undang-undang negara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama; setiap warga negara dijamin haknya serta kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan orang-orang seorang, dengan negara, dengan masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak asasi manusia.
Hakekat pengertian di atas sesuai dengan :

a. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan …. ”

b. Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31 UUD 1945.

c. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila ” Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.

3.
SUMBER HUKUM SILA KEDUA

1)   Pembukaan UUD 1945 alinea pertama :

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

      Alinea keempat :

“ ............, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada .... kemanusiaan yang adil dan beradab”.

2)   Pasal 27 UUD 1945

(1)   Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2)   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

3)  Pasal 28 UUD 1945

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4)  Pasal 29 UUD 1945

   (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

   (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

5)  Pasal 30 UUD 1945
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

6)  Pasal 31 UUD 1945

    (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

    (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

7) Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”

4.
ALASAN PENTINGNYA KEBERADAAN SILA KEDUA

Isi butir-butir sila kedua :

 (1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

 (2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

(3)  Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

 (4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
 (5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
 (6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
 (7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
 (8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
 (9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

 

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam). Pancasila kemudian menjadi jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Setiap sila Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar norma dan aturan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Banyak sekali nilai yang terkandung dalam sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dan harus kita terapkan, antara lain : Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Menyambut tantangan ke depan bangsa Indonesia dalam menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Di samping itu yang patut diwaspadai adalah pengelompokan suku bangsa di Indonesia yang kini semakin kuat. Ketika bangsa ini kembali dicoba oleh pengaruh asing untuk dikotak-kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadapKetuhanan Yang Maha Esa.

Pemahaman nasionalisme yang berkurang turut menjadikan sila kedua Pancasila merupakan sesuatu yang amat penting untuk dikaji. Di saat negara membutuhkan soliditas dan persatuan hingga sikap gotong royong, sebagian kecil masyarakat terutama justru yang ada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya, golongannya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan negaranya. Untuk itu sebaiknya setiap komponen masyarakat saling berinterospeksi diri untuk di kemudianhari bersatu bahu membahu membawa bangsa ini dari keterpurukan dan krisis multidimensi.

Dari beberapa butir isi dari sila kedua Pancasila kita dapat merasakan adanya degradasi (kemunduran) perilaku masyarakat Indonesia. Pada butir pertama kita diharapkan dapat mengakui dan memperlakukan sesama sesuai dengan harkat martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Pada era sekarang ini hal ini tampak sangat sulit sekali ditemui, banyaknya prilaku chaos di dalam masyarakat membuktikan bahwa butir pertama ini sudah dilupakan. Sama seperti butir pertama, butir-butir dari sila ke dua Pancasila sudah mulai tidak diperhatikan oleh masyarakat dalam kehidupan bernegaranya.

Sebagai warga negara kita memiliki kewajiban untuk hidup bernegara sesuai dengan dasar-dasar negara kita. Perilaku-perilaku yang menyimpang seperti adanya sikap premanisme yang brutal seperti yang kita lihat dalam kejadian “Kasus sidang Blowfish di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan” menunjukkan bahwa perlunya pendidikan kewarganegaraan bagi masyarakat baik itu di jenjang pendidikan formal ataupun pendidikan berwarganegara di dalam lingkungan masyarakat.

5.
IMPLEMENTASI SILA KEDUA

Pendidikan berwarga negara di jenjang pendidikan formal haruslah dilakukan tidak hanya memberikan teori tetapi dengan praktek langsung. Karena teori cenderung hanya dianggap angin lalu saja, praktek toleransi antara individu satu dengan yang lainnya dapat memberikan gambaran langsung betapa pentingnya nilai-nilai kemanusiaan itu. Praktek langsung dari sila kedua dapat dilakukan dalam interaksi sosial di dalam lingkungan pendidikan ataupun lingkungan tempat tinggal, di dalam lingkungan pendidikan teori ini dapat dipraktekkan dengan cara sikap dan perilaku dalam lingkungan pendidikan.

Pada era sekarang ini teramat sulit menemukan sikap penghargaan di lingkungan pendidikan, anak didik saat ini terbiasa dengan penggolongan-penggolongan berdasarkan status sosial, ada si kaya dan ada si miskin. Sikap seperti itu menjadikan toleransi antara sesama menjadi sangat menyedihkan. Adanya penghargaan (sopan santun) dalam bertutur kata dan bersikap kepada orang lain diharapkan dapat menjadi cermin langsung bahwa sikap toleransi itu menjadi suatu hal yang penting dewasa ini. Bahwa penggolongan-penggolongan berdasarkan status sosial itu adalah hal yang merusak sifat-sifat kemanusiaan.

Penerapan sila kedua di dalam lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan cara adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang memberikan penyuluhan tentang bagaimana cara hidup bernegara yang baik. Penyuluhan yang dilakukan tidak hanya dengan cara formil (mengajarkan cara menjadi warga negara yang baik), tetapi dapat dengan cara-cara seperti gotong royong membersihkan lingkungan, siskamling dan cara-cara lain yang dapat mengajarkan secara langsung apa artinya tenggang-rasa antara sesama manusia.

6.
NILAI DAN MAKNA SILA KETIGA

Jaman yang terus berkembang memasuki era globalisasi, tidak  menutup kemungkinan adanya budayaluar yang masuk ke dalam negara ini dan melebur dalam kebudayaan bangsa. Hal itu  juga merupakan ancaman tersendiri bagi suatu negara untuk menghadapi suatu konflik perpecahan di dalam negara. Sekarang banyak budaya Indonesia yang sudah mulai terlupakan di kalangan muda. Tanpa disadari mereka lebih banyak menggunakan budaya asing dalam kehidupannya, dan gaya hidupnya.

Oleh karena itu, sebaiknya bangsa Indonesia tetap menjaga persatuan yang ada dalam negara ini. Walaupun banyak perbedaan tetapi tetaplah satu kesatuan dalam negara Indonesia. Perlu untuk memulihkan kesadaran dari makna sila ketiga “Persatuan Indonesia” dalam pribadi masyarakat Indonesia agar masyarakat Indonesia menyadari betapa pentingnya persatuan dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara demi tetap menjaga persatuan. Sila ketiga dilambangkan dengan POHON BERINGIN.

Sila ketiga ini mempunyai maksud mengutamakan persatuan atau kerukunan bagi seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai perbedaan agama, suku, bahasa, dan budaya. Sehingga dapat disatukan melalui sila ini berbeda-beda tetapi tetap satu atau disebut dengan Bhinneka Tunggal Ika.

Persatuan Indonesia mengutamakan kepentingan dan keselamatan negara ketimbang kepentingan golongan pribadi atau kelompok seperti partai. Hal yang dimaksudkan adalah sangat mencintai tanah air Indonesia dan bangga mengharumkan nama Indonesia. Sila ini menanamkan sifat persatuan untuk menciptakan kerukunan kepada rakyat Indonesia.

Sila ini bermaksud memelihara ketertiban yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Persatuan Indonesia adalah satu untuk Indonesia walaupun keadaan di masyarakat sangat penuh perbedaan tetapi  harus menjadi satu darah Indonesia dan rela mengorbankan kepentingan golongan demi negara Indonesia. Walaupun sangat kental dengan berbagai budaya yang berbeda tetap harus rukun menjaga kedamaian Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam nilai Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama di antara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa suku, ras, kelompok, golongan, maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.

Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, individu, maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya, serta kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social.

Nilai Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Hal itu terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religius yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa. Nasionalisme yang humanitik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Oleh karena itu nilai-nilai nasionalisme ini harus tercermin dalam segala aspek penyelenggaraan negara.

Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta mendasari dan dijiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, individu, maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya, serta kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social.

Nilai Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Hal itu terkandung nilai bahwa bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religious yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Ynag Maha Esa. Nasionalisme yang humanitik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Oleh karena itu nilai-nilai nasionalisme ini harus tercermin dalam segala aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam era reformasi dewasa ini. Proses reformasi tanpa mendasarkan pada moral ketuhanan, kemanusiaan, dan memegang teguh persatuan dan kesatuan maka bukan tidak mungkin akan membawa kehancuran bagi bangsa Indonesia seperti halnya telah terbukti pada bangsa lain misalnya Yugoslavia, Srilanka dan lain sebagainya.

7.
SUMBER HUKUM SILA KETIGA
1)
Pembukaan UUD 1945, Alinea Kedua :

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Alinea keempat :

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia ……..”

2)
Pasal-pasal UUD 1945 yaitu :
Pasal 1 ayat (1) :

               Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

Pasal 25 A :

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 30 :

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

3)
Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila “Persatuan Indonesia
8.
ALASAN PENTINGNYA SILA KETIGA

Butir-butir sila ketiga :

(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

    

Sila ke 3 Pancasila yaitu Persatuan Indonesia yang berlambang pohon beringin merupakan sila yang sangat berpengaruh dalam ideologi kita. Tanpa adanya persatuan antar rakyat Indonesia, bisa-bisa negeri yang kita cintai ini sudah hancur berantakan karena tidak adanya persatuan antar rakyatnya. Awalnya Persatuan Indonesia tidak ada dalam rumusan yang dibuat M. Yamin dan Ir. Soekarno. Namun, pada perumusan Piagam Jakarta terdapat kalimat Persatuan Indonesia pada sila ketiganya. Sila-sila tersebut saling berhubungan satu sama lainnya. Oleh karena itu jika sila ketiga ini yaitu Persatuan Indonesia tidak ada maka akan ada yang berbeda dalam ideologi negara kita. Begitupun sebaliknya, jika sila yang lainnya tidak ada, maka akan ada yg berbeda dari negara kita. Sesuai dengan semboyan negara kita ‘’Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu sangat melambangkan sila ketiga kita yaitu PersatuanIndonesia. Tanpa adanya persatuan antar rakyat kita yang berbeda-beda, semboyan negara kita hanyalah kata-kata belaka tanpa ada realisasinya.

 

9.
IMPLEMENTASI SILA KETIGA

 

1)
Bidang Pendidikan

Pendidikan adalah salah satu piranti untuk membentuk kepribadian. Penanaman kepribadian yang baik harus dilakukan sejak dini. Terutama penanaman rasa cinta tanah air dan rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia. Kepribadian yang baik para penerus bangsa akan menentukan nasib dan kemajuan Indonesia di masa mendatang. Nilai-nilai Pancasila harus ditanamkan kuat pada generasi-generasi penerus bangsa. Tujuan pendidikan nasional adalah menciptakan manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

2)
Ilmu pengetahuan dan teknologi

    Iptek harus memenuhi etika ilmiah, yang paling berbahaya adalah yang menyangkut hidup mati, orang banyak, masa depan, hak-hak manusia dan lingkungan hidup. Di samping itu Ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila karena Iptek pada dasarnya adalah untuk kesejahteraan umat manusia. Nilai-nilai Pancasila sila ketiga bilamana dirinci dalam etika yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, adalah sebagai berikut :

Sumber ilmiah sebagai sumber nasional bagi warga negara seluruhnya. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi harus mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.
Alokasi pemerataan sumber dan hasilnya.
Pentingnya individualitas dan kemanusiaan dalam catur dharma ilmu pengetahuan, yaitu penelitian, pengajaran, penerapan, dan pengamalannya.

 

Persaingan IPTEK tidak untuk saling menjatuhkansatu sama lain. Namun penemuan - penemuan baru yang membantu kegiatan manusia dan mempermudah pekerjaan manusia adalah untuk satu tujuan yakni guna kemajuan negara Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Hamidy R. 2011. Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer, AMIKOM.

Iriyanto,    Ws,    2009,         Bahan    Kuliah    Filsafat    Ilmu, Pasca Sarjana, Semarang

Latif, Yudi, 2011, Negara Paripurna (Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila), PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan dan Keamanan, :http://www.harypr.com/PSP UGM dan Yayasan TIFA, Pancasila Dasar Negara Kursus Presiden Soekarno tentang Pancasila, Edisi ke 1, Cetakan ke 1, Aditya Media bekerjasama dengan Pusat Studi Pancasila (PSP), Yogyakarta dan Yayasan TIFA Jakarta

Syarbaini, Syahrial, 2012, Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) di Perguruan Tinggi, Ghalia Indonesia, Bogor.

Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

http://mutiazulfahriani.blogspot.com/2013/07/implementasi-nilai-nilai-sila-ke-dua.html

http://master-bonbon.blogspot.com/2012/12/makna-pancasila-sila-ke-3.html 







Komentar