PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA



Kompetensi (Kemampuan Akhir Yang Diharapkan)

Setelah mempelajari Bab ini mahasiswa dapat memahamiPancasila sebagai ideologi nasional dan membandingkan dengan ideologi lainnya.

 

Deskripsi

 

Dalam Bab ini akan mempelajari nilai-nilai luhur Pancasila sebagai ideologi negara, yang  diterima dan dijadikan acuan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  




 1.PENDAHULUAN

 

         Istilah ideologi terbentuk dari kata idea dan logosIdeaberasal dari bahasa Yunani, ideos yang artinya bentuk atau idein yang berarti melihat. Kata idea berarti gagasanide, cita-cita atau konsep. Sedangkan logosberarti ilmu. Jadi, secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science if ideas).

Dalam kehidupan suatu bangsa, adanya ideologi sangat dperlukan. Dengan ideologi, suatu bangsa akan:

1) Mampu memandang persoalan - persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan -persoalan yang dihadapi sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan - persoalan besar, baik yang berasal dari dalam masyarakat sendiri maupun dari luar;

2) Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah - masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya;

3) Mempunyai pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.

 

Berdasarkan pada kemanfaatan tersebut maka ideologi dalam suatu masyarakat memiliki fungsi sebagai berikut :

1) Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai bersama oleh suatu masyarakat.

2) Sebagai sarana pemersatu masyarakat.

 



2.PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA

 

         Indonesia sebagai sebuah bangsa tentu juga membutuhkan ideologi nasional. Di dalam ideologi nasional itu tercantum seperangkat nilai yang dianggap baik dan cocok bagi masyarakat Indonesia. Nilai - nilai itu diterima dan diakui serta menjadi tujuan mulia dari bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai - nilai itu adalah nilai -nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Ideologi nasional mengandung makna ideologi yang memuat cita-cita tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pancasila merupakan ideologi yang terbuka, bukan ideologi tertutup. Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka karena:

(1) Nilai-nilai Pancasila bersumber dari bangsa Indonesia sendiri.

(2) Nilai-nilai dari Pancasila tidak bersifat operasional dan langsung dapat diterapkan dalam kehidupan.

 

Menurut Dr. Alfian, seorang ahli politik Indonesia, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka yang sifatnya luwes dan tahan terhadap perubahan jaman karena di dalamnya memenuhi tiga dimensi ideologi, yaitu:

1) Dimensi Realitas

Nilai - nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekeluargaan, kegotong-royongan atau kebersamaan.

2) Dimensi Idealitas

Suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai yang dicita-citakan dan ingin diwujudkan.

3) Dimensi Fleksibilitas

Nilai dasar Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.

 


Nilai - nilai yang terkandung dalam Pancasila


 a. Pengertian Nilai


         Nilai atau value berarti harga, guna. Nilai pada hakekatnya merupakan sesuatu yang berharga, berguna. Nilai dalam bidang filsafat menunjuk pada kata benda asbtrak yang artinya keberhargaan dan kebaikan. Sesuatu itu bernilai, berarti sesuatu itu berguna, berharga, bermanfaat atau penting bagi kehidupan manusia.

Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa lepas dari nilai. Nilai akan selalu berada di sekitar manusia dan melingkupi kehidupan manusia dalam segala bidang. Nilai amat banyak dan selalu berkembang. Adapuntingkatan nilai ada tiga, yaitu :


1) Nilai Dasar, yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Semangat kekeluargaan kita sebut nilai dasar, sifatnya mutlak dan tidak berubah lagi.

2) Nilai Instrumental, yaitu pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.

3) Nilai Praksis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praksis sesungguhnya menjadi batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.

 

Nilai - nilai Dasar yang terkandung dalam Ideologi Pancasila

Adapun makna dari masing - masing nilai Pancasila adalah:

1)

1).Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa

Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis.

2).Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 
Mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
3)Nilai Persatuan Indonesia
Mengandung makna usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki Indonesia.
4)Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini maka diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

5)Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasarkan pada nilai ini maka keadilan adalah nilai yang amat 

mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa.

 


3.KONSEP DAN TEORI PANCASILA


1).Ideologi Pancasila

         Pancasila dijadikan ideologi dikarenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara modern yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).


         Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwaPancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 68 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut, yaitu :


     Ketuhanan (Religiusitas).

Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridha Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya.


Kemanusiaan (Moralitas)

Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal.


Persatuan (Kebangsaan) Indonesia

Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih obyektif dari dunia luar.


Permusyawaratan dan Perwakilan

Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berasaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.


Keadilan Sosial

Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.




 2).Arti dan Makna Pancasila

         Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakekatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengansistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuhIsi sila-sila Pancasila pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan.


        Sebagai suatu sistem filsafat landasan sila-sila Pancasila itu dalam hal isinya menunjukkan suatu hakekat makna yang bertingkat, serta ditinjau dari keluasannya memiliki bentuk piramid. Pancasila sebagaisuatu sistem filsafat pada hakekatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Pancasila dalam pengertian seperti yang demikian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut praktis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.

 

Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:

  1. Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakekat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasilasehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praktis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
  2. Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
  3. Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praktis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis




 4.PANCASILA DALAM KONTEKS INDONESIA

  

         Sebagai suatu cita-cita, nilai-nilai Pancasila diambil dimensi idealismenya. Sebagai nilai-nilai ideal, penyelenggara negara hendaknya berupaya bagaimana menjadikan kehidupan bernegara di Indonesia semakin dekat dengan nilai-nilai tersebut.


         Pancasila sebagai nilai integratif, sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktek kehidupan bernegara. Pancasila sebagai sarana pemersatu dalam masyarakat dan prosedur penyelesaian konflik itulah yang terkandung dalam nilai integratif Pancasila. Pancasila sudah diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya disetujui sebagai milik bersama. Pancasila menjadi semacam sosial etis dalam masyarakat yang heterogen.


         Nilai dalam etika sosial memainkan peranan fungsional dalam negara dan berupaya membatasi diri pada tindakan fungsional. Jadi, dengan etika sosial negara bertindak sebagai penengah di antara kelompok masyarakatnya, negara tidak perlu memaksakan kebenaran suatu nilai, negara tidak mengurusi soal benar tidaknya satu agama dengan agama lain melainkan yang menjadi urusannya adalah bagaimana konflik dalam masyarakat, misalnyasoal kriteria kebenaran dapat didamaikan dan integrasi antar kelompok dapat tercipta.


         Pancasila adalah kata kesepakatan dalam masyarakat bangsa. Kata kesepakatan ini mengandung makna pula sebagai konsensus bahwa dalam hal konflik maka lembaga politik yang diwujudkan bersama akan memainkan peran sebagai penengah. Fungsi Pancasila disini adalah bahwa dalam hal pembuatan prosedur penyelesaian konflik, nilai-nilai Pancasila menjadi acuan normatif bersama.


 


5.KONSEKUENSI PANCASILA BAGI MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA

  

         Pancasila dapat dianalogikan seperti halnya air yang mutlak perlu dalam kehidupan kita. Namun ada perbedaan mendasar. Air mampu menjelmakan dirinya dalam bermacam bentuk, sedangkan Pancasila tidak. Pancasila tidak bisa menjelmakan diri, akan tetapi penjelmaannya dalam bentuk-bentuk pelaksanaan yang dilaksanakan oleh segenap bangsa Indonesia.


         Pertanyaannya sekarang, apakah kita selaku bangsa Indonesia sudah mengamalkan nilai-nilai Pancasila itu dengan sebaik-baiknya? Dalam pelaksanaan pengamalan nilai-nilai Pancasila itkita bisa mempertimbangkan faktor-faktor pendorong pengamalannya. Untuk menegaskan kepada diri kita sendiri, maka hal-hal yang dikenal sebagai pendorong pelaksanaan Pancasila itu adalah :

  1. Bahwa revolusi kemerdekaan kita, kita mulai dengan jiwa, hasrat sedalam-dalamnya di atas suatu filsafat fundamental, yaitu Pancasila.
  2. Bahwa Pancasila adalah landasan idiil untuk merealisasikan dasar dan tujuan revolusi kita, yaitu membebaskan Indonesia dari imperialisme dan menegakkan NKRI dalam suatu kesatuan masyarakat yang adil dan makmur secara materil dan spiritual.
  3. Bahwa penyelenggaraan kehidupan negara kita berdasarkan atas suatu hukum dasar negara yang mengandung cita-cita hukum yang mewajibkan penyelenggara negara, pemimpin pemerintahan, dan juga warga negara lainnya untuk memiliki semangat yang dinamis guna memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur untuk merealisasikan cita-cita hukum seperti tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berpusat pada Pancasila.
  4. Bahwa setiap orang Indonesia diharapkan menjadi manusia sosialis Indonesia yang mendasarkan cipta, rasa, karsa dan karya kita atas Pancasila.

 

Adapun pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan dengan cara:


     1)Pengamalan secara obyektif

Pengamalan secara obyektif adalah dengan melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum negara yang berlandaskan Pancasila.


2)Pengamalan secara subyektif

Pengamalan secara subyektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara.


Pengamalan secara obyektif membutuhkan dukungan kekuasaan negara dalam mewujudkannya.Seorang warga negara atau penyelenggara negara yang berperilaku menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Pengamalan secara obyektif bersifat memaksa serta adanya sanksi hukum. Adanya pengamalan obyektif ini adalah konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma hukum negara.

Selain pengamalan obyektif, pengamalan subyektif juga mesti diterapkan. Dalam rangka pengamalan subyektif ini, Pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku. Melanggar norma etik tidak mendapatkan sanksi hukum tapi sanksi dari personal. Adanya pengamalan subyektif ini adalah konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma etik berbangsa dan bernegara.





 6.PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN

 

Ideologi Pancasila

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, menurutMuhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu:

  1. Panca artinya lima
  2. Syila artinya batu sendi, alas, dasar
  3. Syila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh

 

         Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakekat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakuikebebasan hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila memiliki kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakekat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.

 



Perbandingan Pancasila Dengan Ideologi Lain


Berikut beberapa perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi lain dalam beberapa aspek, yaitu:

  Politik Hukum

Pancasila > Demokrasi Pancasila, Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat.

Sosialisme > Demokrasi untuk kolektivitas, Diutamakan kebersamaan, Masyarakat sama dengan negara.

Komunisme > Demokrasi rakyat, Berkuasa mutlak satu parpol, Hukum untuk melanggengkan komunis.

Liberalisme > Demokrasi liberal, Hukum untuk melindungi individu, Dalam politik mementingkan individu.

 

  Ekonomi

Pancasila > Peran negara ada untuk tidak terjadi monopoli dan lain-lain yang merugikan rakyat.

Sosialisme > Peran negara kecil, Kapitalisme, Monopolisme.

Komunisme > Peran negara dominan, Demi kolektivitas berarti demi Negara, Monopoli Negara.

Liberalisme > Peran negara kecil, Swasta mendominasi, Kapitalisme, Monopolisme, Persaingan bebas.

 

  Agama

Pancasila > Bebas memilih agama, Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sosialisme > Agama harus mendorong berkembangnya kebersamaan, Diutamakan kebersamaan.

Komunisme > Agama harus dijauhkan dari masyarakat, Atheis.

Liberalisme > Agama urusan pribadi, Bebas beragama (memilih agama/atheis ).

 

  Pandangan Terhadap Individu Dan Masyarakat

Pancasila > Individu diakui keberadaannya, Hubungan individu dan masyarakat dilandasi 3S (selaras, serasi, dan seimbang).

Sosialisme > Masyarakat lebih penting daripada individu.

Komunisme > Individu tidak penting - Masyarakat tidak penting, Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting.

Liberalisme > Individu lebih penting daripada masyarakat, Masyarakat diabdikan bagi individu.

 

  Ciri Khas

Pancasila > Demokrasi Pancasila, Bebas memilih agama.

Sosialisme > Kebersamaan, Akomodasi.

Komunisme > Atheisme, Dogmatis,  Otoriter, Ingkar HAM.

Liberalisme > Penghargaan atas HAM, Demokrasi, Negara hukum, Menolak dogmatis.

 


         Berdasarkan sifatnya ideologi Pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi Pancasila senantiasa merupakan wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.

 

         Kedudukan dan fungsi Pancasila harus dipahami sesuai dengan konteksnya, misalnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Seluruh kedudukan dan fungsi Pancasila itu bukanlah berdiri secara sendiri-sendiri namun bilamana dikelompokkan maka akan kembali pada dua kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

 

         Pancasila pada hakekatnya adalah sistem nilai (value system) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia sepanjang sejarah, yang berakar dari unsur-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara keseluruhannya terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. Hal itu bisa dilihat dari proses terjadinya Pancasila yaitu melalui suatu proses yang disebut kausa materialis (Pancasila yang sekarang menjadi ideologi negara bersumber pada bangsa Indonesia, artinyabangsa Indonesia sebagai Kausa Materialis) karena nilai-nilai dalam Pancasila sudah ada dan hidup sejak jaman dulu yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Pandangan yang diyakini kebenarannya itu menimbulkan tekad bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan dalam sikap dan tingkah laku serta perbuatannya. Di sisi lain, pandangan itu menjadi motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuannya. Dari pandangan inilah maka dapat diketahui cita-cita yang ingin dicapai bangsa, gagasan kejiwaan apa saja yang akan coba diwujudkan dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

         Satu pertanyaan yang sangat fundamental disadari sepenuhnya oleh para pendiri negara Republik Indonesia adalah “ atas dasar apakah negara Indonesia didirikan?” ketika mereka bersidang untuk pertama kali di lembaga BPUPKI. Mereka menyadari bahwa makna hidup bagi bangsa Indonesia harus ditemukan dalam budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri yang merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dan dihayati kebenarannya oleh masyarakat sepanjang masa dalam sejarah perkembangan dan pertumbuhan bangsa sejak lahirnya.

 

         Nilai-nilai itu adalah buah hasil pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik. Mereka menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan kerohanian bangsa yang memberi corak, watak, dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakannya dengan masyarakat dan bangsa lainnya. Kenyataan yang demikian itu merupakan suatu kenyatan obyektif yang merupakan jatidiri bangsa Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Komentar