MODUL PERKULIAHAN
ETIK UMB
POKOK BAHASAN :
Pencegahan dan Upaya Pemberantasan Korupsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Fakultas | Program Studi | Tatap Muka | Kode MK | Disusun Oleh |
|
| Ekonomi dan Bisnis | Akuntansi | 13 | 900004 | Islahulben, SE.MM |
|
Abstract | Kompetensi |
|
|
??? | Mahasiswa mengetahui konsep pemberantasan korupsi, berbagai strategi dan upaya pemberantasan korupsi |
Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Berbagai upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) secara serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah), legislatif, serta yudikatif.
Upaya-upaya itu mulai membuahkan hasil: itikad pemberantasan korupsi terdorong ke seluruh Indonesia. Hal itu ditunjukkan dengan semakin meningkatnya keuangan/aset negara yang terselamatkan pada setiap tahunnya dalam pencegahan dan penuntasan kasus korupsi. Sejumlah institusi pelaksana dan pendukung pemberantasan korupsipun terbentuk, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Presiden juga telah menerbitkan sejumlah instruksi dan arahan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK), misalnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Melalui Inpres ini, Presiden mengamanatkan berbagai langkah strategis, diantaranya berupa Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Korupsi Tahun 2004-2009. Dokumen yang dimaklumatkan sebagai acuan bagi para pihak di pemerintahan Pusat dan Daerah dalam memberantas korupsi ini menekankan pada upaya-upaya pencegahan dan penindakan, selain juga sebagai pedoman bagi pelaksanaanmonitoring (pemantauan) dan evaluasi.
Di tingkat kebijakan pemerintah, berlangsung dinamika menarik. Pada satu sisi, terjadi pembentukan dan konsolidasi kelembagaan; sementara di sisi lain, masyarakat makin sadar dan kritis akan pentingnya pemberantasan korupsi. Hal ini bukan saja telah diakomodasi dalam RAN Pemberantasan Korupsi Tahun 2004-2009, sejumlah daerah bahkan sudah mengembangkan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi secara swakarsa. Pantaslah kiranya jika ada daerah yang memelopori inovasi kebijakan yang terbukti mampu mencegah praktik korupsi di birokrasi pemerintahan.
Pemberantasan korupsi di Indonesia telah menarik perhatian dunia internasional. Indonesia, melalui Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2006, telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti korupsi, UNCAC) 2003. Pada tahun 2011, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang dikaji oleh Negara Peserta lainnya di dalam skema UNCAC. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia diperbandingkan dengan klausul-klausul di dalam UNCAC melalui kajian analisis kesenjangan (gap analysis study). Hasil kajiannya menunjukkan bahwa, sejumlah penyesuaian perlu segera dilakukan untuk memenuhi klausul-klausul di dalam UNCAC, terkhusus bidang kriminalisasi dan peraturan perundang-undangan.
Prioritas pimpinan KPK yang baru adalah lebih banyak lagi melakukan tindakan pencegahan dibandingkan KPK periode yang lalu dapat dimengerti. Dalam Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention against Corruption/ UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan Undang- Undang No 7/2006,jelas sekali diatur masalah pencegahan tindak pidana korupsi dari Pasal 5 sampai Pasal 14.
UNCAC mengupayakan pencegahan korupsi dengan memperbaiki transparansi dan meningkatkan integritas birokrasi pemerintahan. Untuk itu setiap negara disarankan memiliki lembaga pemberantasan korupsi yang efektif, birokrasi yang transparan, peningkatan partisipasi masyarakat,dan memperbaiki lembaga pemerintah, termasuk peradilan dan sektor swasta mengenai kode etik,pelaporan kasus korupsi, benturan kepentingan dan pengadaan barang dan jasa, dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Khusus untuk Indonesia, menurut Laporan Gap Analysis yang dibuat oleh tim ahli yang berasal dari dalam dan luar negeri yang dibentuk KPK, terdapat empat masalah penting untuk dilakukan pencegahan korupsi, yaitu memperjelas tanggung jawab pencegahan korupsi, reformasi birokrasi terutama di sektor penegakan hukum dan peradilan, perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa, dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
KPK dan lembaga lain seperti Komisi Ombudsman Nasional,Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemeneg PAN) memiliki tanggung jawab utama di bidang pencegahan korupsi ini. Mengenai reformasi birokrasi, kita sudah memulainya, misalnya Meneg PAN sudah mengoordinasikan penyusunan rancangan undang-undang tentang administrasi pemerintahan. Pengadaan barang dan jasa juga diupayakan memperbaiki, antara lain dengan mengumumkan pengadaan barang dan jasa dari masing-masing instansi.
Untuk pencegahan pencucian uang, tim ahli ini juga menaruh perhatian pada Pusat Pelaporan dan Analisis (PPATK) yang belum memiliki pegawai tetap dan banyak menggunakan pegawai dari instansi lain. Sehubungan dengan masalah kepegawaian ini,sudah pernah diusulkan agar kepala PPATK diberikan kewenangan sebagai pembina pegawai negeri sipil dengan merevisi satu pasal pada Peraturan Pemerintah No 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Walaupun upaya ini sudah dilakukan bertahun- tahun dengan mengomunikasikannya kepada Presiden, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan menterimenteri dan pejabat terkait, tetapi sampai sekarang belum berhasil. Dengan memperbanyak pencegahan, high cost eco-nomydapat ditekan dan korban yang meluas di masyarakat dapat dikurangi.
Penindakan korupsi tetap dilanjutkan sebagai salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan efek pencegahan bagi orang lain. Sejarah membuktikan pemberantasan korupsi yang dilakukan hanya dengan penindakan dan tidak disertai pencegahan berupa perbaikan sistem tidak akan pernah memberantas korupsi dengan baik. Korupsi akan terus tumbuh dan berulang kembali apabila upaya perbaikan sistem sebagai salah satu upaya pencegahan tidak dilakukan.Akhirnya, energi akan habis untuk melakukan pemberantasan korupsi ini.
"Saya ingin mengingatkan kembali kejahatan korupsi sudah memasuki kehidupan bernegara, merusak ekonomi, merusak penegakan hukum dan akhirnya juga merusak struktur sosial," katanya. Abraham Samadmenambahkan,"Pentingnya upaya pencegahan korupsi agar tidak terjadi korupsi. Pencegahan melalui pembenahan kelembagaan mutlak diperlukan, kita harus pikirkan langkah antisipasi".
Abraham mengatakan KPK mengembangkan sebuah sistem yang disebut dengan sistem integritas nasional (SIN). Sistem yang akan dikembangkan dan masuk dalam rencana kerjaKPK 2011-2023 tersebut adalah sistem yang berlaku secara nasional dan melibatkan seluruh pilar bangsa.
332 kasus Dalam paparannya, Ketua KPK mengatakan sejak 2004-2012 lembaga itu sudah menangani 332 kasus dengan pelaku yang beragam dari mulai anggota legislatif baik di pusat maupun daerah, kepala lembaga, unsur kementerian, bupati, gubernur, walikota, duta besar, penegak hukum dan pengusaha.
Pemerintah serius menangani korupsi secara konkret. Salah satu implementasinya adalah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres ini merupakan lanjutan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. Dalam dua Inpres ini, Pemerintah mengimplementasikan enam strategi sesuai rekomendasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Keenam strategi itu adalah: Pencegahan pada Lembaga Penegak Hukum; Pencegahan pada Lembaga Lainnya; Penindakan; Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan; Penyelamatan Aset Hasil Korupsi; Kerjasama Internasional; dan Pelaporan. Targetnya, pada 2014 Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia dapat mencapai angka 5,0.
Sebagai catatan, per 2010 CPI Indonesia tercatat 2,8. Sementara pada 2011 sudah naik menjadi 3,0. Di negara ASEAN, CPI Indonesia lebih baik daripada Vietnam (2,9), Filipina (2,6), Laos (2,2), Kamboja (2,1), dan Myanmar (1,5). Tapi CPI Indonesia masih di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4). Yang harus dicatat, Indonesia sudah mencatat kemajuan yang luar biasa dan mengalami kenaikan tertinggi dalam periode 2004 hingga 2011. Pada 2004 CPI Indonesia hanya 2,0. "Jadi dalam kurun waktu tujuh tahun ada kenaikan satu full percentage point, ini kenaikan yang sangat signifikan.
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
2.1 Upaya Pencegahan (Preventif)
2.2 Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yangterbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
2.3 Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
2.4 Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
Daftar Pustaka
Artiningrum, Kurniasih; Nugroho, 2012, Etika Perilaku Profesional Sarjana, Graha Ilmu, Yogayakarta
Srijanti, Purwanto, Artiningrum, 2007, Etika Membangun Sikap Profesionalisme Sarjana, Graha Ilmu, Yogyakarta
Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi (2011), Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Jakarta
2013 | Etik UMB | Pusat Bahan Ajar dan eLearning | |
|
| Islahulben, SE.MM | http://www.mercubuana.ac.id |
Komentar
Posting Komentar