PENCEGAHAN DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI

 

 

 

 

MODUL PERKULIAHAN

 

 

ETIK UMB

 

 

 

POKOK BAHASAN :

 

Pencegahan dan Upaya Pemberantasan Korupsi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Fakultas

Program Studi

Tatap Muka

 Kode MK

                 Disusun Oleh

 

 

Ekonomi dan Bisnis

Akuntansi

13

900004 

                 Islahulben, SE.MM

 

 

 

Abstract

Kompetensi

 

 

???

Mahasiswa mengetahui konsep pemberantasan korupsi, berbagai strategi dan upaya pemberantasan korupsi

 

 

 

 

 

.
Pendahuluan

 

Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Berbagai upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) secara serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah), legislatif, serta yudikatif.

 

Upaya-upaya itu mulai membuahkan hasil: itikad pemberantasan korupsi terdorong ke seluruh Indonesia. Hal itu ditunjukkan dengan semakin meningkatnya keuangan/aset negara yang terselamatkan pada setiap tahunnya dalam pencegahan dan penuntasan kasus korupsi. Sejumlah institusi pelaksana dan pendukung pemberantasan korupsipun terbentuk, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Presiden juga telah menerbitkan sejumlah instruksi dan arahan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK), misalnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Melalui Inpres ini, Presiden mengamanatkan berbagai langkah strategis, diantaranya berupa Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Korupsi Tahun 2004-2009. Dokumen yang dimaklumatkan sebagai acuan bagi para pihak di pemerintahan Pusat dan Daerah dalam memberantas korupsi ini menekankan pada upaya-upaya pencegahan dan penindakan, selain juga sebagai pedoman bagi pelaksanaanmonitoring (pemantauan) dan evaluasi.

Di tingkat kebijakan pemerintah, berlangsung dinamika menarik. Pada satu sisi, terjadi pembentukan dan konsolidasi kelembagaan; sementara di sisi lain, masyarakat makin sadar dan kritis akan pentingnya pemberantasan korupsi. Hal ini bukan saja telah diakomodasi dalam RAN Pemberantasan Korupsi Tahun 2004-2009, sejumlah daerah bahkan sudah mengembangkan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi secara swakarsa. Pantaslah kiranya jika ada daerah yang memelopori inovasi kebijakan yang terbukti mampu mencegah praktik korupsi di birokrasi pemerintahan.

 

Pemberantasan korupsi di Indonesia telah menarik perhatian dunia internasional. Indonesia, melalui Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2006, telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti korupsi, UNCAC) 2003. Pada tahun 2011, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang dikaji oleh Negara Peserta lainnya di dalam skema UNCAC. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia diperbandingkan dengan klausul-klausul di dalam UNCAC melalui kajian analisis kesenjangan (gap analysis study). Hasil kajiannya menunjukkan bahwa, sejumlah penyesuaian perlu segera dilakukan untuk memenuhi klausul-klausul di dalam UNCAC, terkhusus bidang kriminalisasi dan peraturan perundang-undangan.

 

.
Pencegahan Korupsi

Prioritas pimpinan KPK yang baru adalah lebih banyak lagi melakukan tindakan pencegahan dibandingkan KPK periode yang lalu dapat dimengerti. Dalam Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention against Corruption/ UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan Undang- Undang No 7/2006,jelas sekali diatur masalah pencegahan tindak pidana korupsi dari Pasal 5 sampai Pasal 14.

UNCAC mengupayakan pencegahan korupsi dengan memperbaiki transparansi dan meningkatkan integritas birokrasi pemerintahan. Untuk itu setiap negara disarankan memiliki lembaga pemberantasan korupsi yang efektif, birokrasi yang transparan, peningkatan partisipasi masyarakat,dan memperbaiki lembaga pemerintah, termasuk peradilan dan sektor swasta mengenai kode etik,pelaporan kasus korupsi, benturan kepentingan dan pengadaan barang dan jasa, dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Khusus untuk Indonesia, menurut Laporan Gap Analysis yang dibuat oleh tim ahli yang berasal dari dalam dan luar negeri yang dibentuk KPK, terdapat empat masalah penting untuk dilakukan pencegahan korupsi, yaitu memperjelas tanggung jawab pencegahan korupsi, reformasi birokrasi terutama di sektor penegakan hukum dan peradilan, perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa, dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

KPK dan lembaga lain seperti Komisi Ombudsman Nasional,Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemeneg PAN) memiliki tanggung jawab utama di bidang pencegahan korupsi ini. Mengenai reformasi birokrasi, kita sudah memulainya, misalnya Meneg PAN sudah mengoordinasikan penyusunan rancangan undang-undang tentang administrasi pemerintahan. Pengadaan barang dan jasa juga diupayakan memperbaiki, antara lain dengan mengumumkan pengadaan barang dan jasa dari masing-masing instansi.

Untuk pencegahan pencucian uang, tim ahli ini juga menaruh perhatian pada Pusat Pelaporan dan Analisis (PPATK) yang belum memiliki pegawai tetap dan banyak menggunakan pegawai dari instansi lain. Sehubungan dengan masalah kepegawaian ini,sudah pernah diusulkan agar kepala PPATK diberikan kewenangan sebagai pembina pegawai negeri sipil dengan merevisi satu pasal pada Peraturan Pemerintah No 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Walaupun upaya ini sudah dilakukan bertahun- tahun dengan mengomunikasikannya kepada Presiden, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan menterimenteri dan pejabat terkait, tetapi sampai sekarang belum berhasil. Dengan memperbanyak pencegahan, high cost eco-nomydapat ditekan dan korban yang meluas di masyarakat dapat dikurangi.

Penindakan korupsi tetap dilanjutkan sebagai salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan efek pencegahan bagi orang lain. Sejarah membuktikan pemberantasan korupsi yang dilakukan hanya dengan penindakan dan tidak disertai pencegahan berupa perbaikan sistem tidak akan pernah memberantas korupsi dengan baik. Korupsi akan terus tumbuh dan berulang kembali apabila upaya perbaikan sistem sebagai salah satu upaya pencegahan tidak dilakukan.Akhirnya, energi akan habis untuk melakukan pemberantasan korupsi ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mengutamakan upaya-upaya pencegahan korupsi melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan kampanye yang melibatkan berbagai pihak.
Ketua KPK Abraham Samad saat peringatan Hari Anti Korupsi internasional di Istana Negara Jakarta, Senin mengatakan upaya pencegahan dapat mengurangi potensi terjadi korupsi dan kerugian negara dibandingkan bila korupsi itu sendiri telah terjadi.

 

"Saya ingin mengingatkan kembali kejahatan korupsi sudah memasuki kehidupan bernegara, merusak ekonomi, merusak penegakan hukum dan akhirnya juga merusak struktur sosial," katanya. Abraham Samadmenambahkan,"Pentingnya upaya pencegahan korupsi agar tidak terjadi korupsi. Pencegahan melalui pembenahan kelembagaan mutlak diperlukan, kita harus pikirkan langkah antisipasi".

 

Abraham mengatakan KPK mengembangkan sebuah sistem yang disebut dengan sistem integritas nasional (SIN). Sistem yang akan dikembangkan dan masuk dalam rencana kerjaKPK 2011-2023 tersebut adalah sistem yang berlaku secara nasional dan melibatkan seluruh pilar bangsa.

 

"Ini dimaksudkan seluruh pilar bangsa dapat mendorong adanya transparansi," katanya.
Meski belum menjelaskan secara detail bagaimana sistem ini berjalan, Abraham Samad mengatakan dengan sistem ini maka tindak kejahatan korupsi dapat dicegah sejak awal dan melibatkan semua pihak

 

332 kasus Dalam paparannya, Ketua KPK mengatakan sejak 2004-2012 lembaga itu sudah menangani 332 kasus dengan pelaku yang beragam dari mulai anggota legislatif baik di pusat maupun daerah, kepala lembaga, unsur kementerian, bupati, gubernur, walikota, duta besar, penegak hukum dan pengusaha.

 

Laporan pengaduan tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga Agustus 2012 sebanyak 55.964 laporan pengaduan masyarakat termasuk WNI yang tinggal di luar negeri.
Keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari sektor hulu migas sejak 2009-2012 Rp152 triliun sementara keuangan negara dari sektor pengalihan hak negara di 25 kementerian sejak 2009-2011 yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp2 triliun.

 

.
Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi

Pemerintah serius menangani korupsi secara konkret. Salah satu implementasinya adalah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres ini merupakan lanjutan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. Dalam dua Inpres ini, Pemerintah mengimplementasikan enam strategi sesuai rekomendasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Keenam strategi itu adalah: Pencegahan pada Lembaga Penegak Hukum; Pencegahan pada Lembaga Lainnya; Penindakan; Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan; Penyelamatan Aset Hasil Korupsi; Kerjasama Internasional; dan Pelaporan. Targetnya, pada 2014 Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia dapat mencapai angka 5,0.

Sebagai catatan, per 2010 CPI Indonesia tercatat 2,8. Sementara pada 2011 sudah naik menjadi 3,0. Di negara ASEAN, CPI Indonesia lebih baik daripada Vietnam (2,9), Filipina (2,6), Laos (2,2), Kamboja (2,1), dan Myanmar (1,5). Tapi CPI Indonesia masih di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4). Yang harus dicatat, Indonesia sudah mencatat kemajuan yang luar biasa dan mengalami kenaikan tertinggi dalam periode 2004 hingga 2011. Pada 2004 CPI Indonesia hanya 2,0. "Jadi dalam kurun waktu tujuh tahun ada kenaikan satu full percentage point, ini kenaikan yang sangat signifikan.

 

1.
Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi

Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.

Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :

a.
Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi
b.
Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
c.
Membangun kepercayaan masyarakat
d.
Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar
e.
Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi

 

2.
Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi

Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :

a.
Upaya pencegahan (preventif)
b.
Upaya penindakan (kuratif)
c.
Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa
d.
Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

2.1  Upaya Pencegahan (Preventif)

a.
Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b.
Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c.
Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi.
d.
Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e.
Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f.
Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g.
Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h.
Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.

2.2 Upaya Penindakan (Kuratif)

Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yangterbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :

a.
Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b.
Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c.
Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d.
Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e.
Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitaspreshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f.
Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g.
Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h.
Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i.
Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
j.
Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).

2.3 Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa

a.
Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
b.
Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c.
Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
d.
Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e.
Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

2.4 Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

a.
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
b.
Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.

 

 

 

Daftar Pustaka

Artiningrum, Kurniasih; Nugroho, 2012, Etika Perilaku Profesional Sarjana, Graha Ilmu, Yogayakarta

Srijanti, Purwanto, Artiningrum, 2007, Etika Membangun Sikap Profesionalisme Sarjana, Graha Ilmu, Yogyakarta

Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi (2011), Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Jakarta

 

2013

Etik UMB

Pusat Bahan Ajar dan eLearning

 

 

Islahulben, SE.MM

http://www.mercubuana.ac.id

                            

Komentar