Kewirausahaan 4

 

 

MODUL  - 4

 

 

 

Kewirausahaan-I

 

 

 

 

Tujuan dan Sasaran Usaha

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Fakultas

Program Studi

Tatap Muka

Kode MK

Disusun Oleh

 

 

 

Fikom

 

Hubungan Masyarakat

04

 

A21421EL

 

Yasan Endrawan, S.Pd, MM.

 

 

 

Abstract

Kompetensi

 

 

Pada materi ini akan dibahas apa itu tujuan dan sasaran usaha dan bagaimana bentuk-bentuk badan usaha.

Mahasiswa diharapkan mampu untuk mengetahui apa tujuan dan sasaran dalam suatu usaha, serta dapat menentukan bentuk badan usaha yang cocok dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor pendukung yang ada.

 

 

 

 

 

 

 

Tujuan dan Sasaran Usaha

 

.
Tujuan usaha

Tujuan usaha merupakan sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Tujuan usaha adalah target yang bersifat kuantitatif dan pencapaian target tersebut merupakan ukuran keberhasilan kinerja perusahaan. Tujuan usaha pada dasarnya untuk jangka panjang, denghan tugas yang harus diselesaikan selama waktu itu, dan akan mengarahkan kinerja perusahaan.

Karena pentingnya konsistensi terhadap tujuan, maka perumusan visi dan misi perusahaan harus dilakukan dengan serius. Visi dan misi perusahaan harus dirumuskan sependek mungkin dengan spesifikasi yang jelas, sehingga setiap orang akan selalu mengingatnya.

Karena selalu ingat terhadap perusahaannya, maka segala kegiatan selalu terorientasi kepada tujuan. Seorang wirausahawan harus dapat memecah tujuan utama perusahaannya, menjadi tujuan-tujuan yang lebih kecil yang disebut sasaran. Seorang wirausahawan harus dapat mewujudkan tujuan perusahaannya, sedikit demi sedikit, dan tetap mempunyai fokus pada tujuan utama.

Secara lebih rinci, seorang wirausahawan menetapkan tujuan perusahaan di dalam perencanaan usahanya sebagai berikut ;

Untuk mencapai keberhasilan di dalam usaha
Mengatur dan membentuk kerja sama dengan perusahaan lain.
Berguna untuk melakukan merger dengan perusahaan lain.
Mengundang orang-orang yang mempunyai keahlian untuk jerja sama.
Menjamin adanya fokus tujuan dari berbagia personil yang ada di dalam perusahaan.

Kesimpulannya, tujuan perusahaan merupakan penjabaran visi misi, dan tujuan perusahaan yang tidak realistis, sangat sulit atau bahkan tidak mungkin dapat dicapai.

 

 

 

 

 

B.Sasaran Usaha.

Untuk merealisasikan ide usaha atau perencanaan perusdahaan, diperlukan konsep usaha dan sasaran-sasaran usaha yang akan dicapai. Penentuan sasaran dan strategi yang dilakukan seorang wirausahawan selalu memperhatikan kebutuhan fungsional, kemampuan, kesempatan, dan sebagainya. Secara konvensional, sasaran perusahaan harus didahului oleh adanya analisis mengenai kekuatan ( strenght ), kelemahan ( weakness ), peluang  ( opportunity ), dan ancaman ( threat ) yang dihadapinya.

Sedangkan yang dimaksud dengan sasaran perusahaan adalah penjabaran dari tujuan, yaitu sesuatu yang akan dihasilkan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Agar sasaran dapat dicapai dengan efektif dan efesien maka sasaran perusahaan harus dibuat secara spesifik, terukur, jelas kriterianya, dan disertai indikator-indikator yang lebih rinci. Sasaran perusahaan mungkin dapat dirumuskan untuk mencapai pertumbuhan pelan-pelan ataukah pertumbuhan yang cepat untuk keuntungan sesaat.

Untuk memudahkan dalam menentukan sasaran usaha, sebaiknya perusahaan memilih hal-hal sebagai berikut :

Kemampuan menghasilkan laba

Laba bersih yang akan dicapai setelah biaya-biaya dan pajak, harus tumbuh melebihi indeks biaya hidup. Kalau tidak demikian, maka wirausahawan akan ketinggalan dalam usahanya.

 Kedudukan pasar

 Apa yang diinginkan perusahaan mengenai kedudukan dipasar ? Apa perusahaan  

 ingin menjadi salah satu perusahaan yang besar ? Apa perusahaan ingin menjadi

 pengikut saja dengan pangsa pasar minoritas ?

Sumber daya manusia

Apakah sikap pengetahuan dan keterampilan wirausahawan akan ditingkatkan   sesuai tuntutan zaman ?

Pengembangan usaha

Seorang wirausahawan yang mengelola usahanya, perlu meningkatkan ;

Penjualan
Penetrasi pasar
Laba
Aset
Unit usaha
Organisasi kerja

 

Sumber daya keuangan

Tingkat efesiensi mana yang akan dicapai ? Margin bersih berapa yang diinginkan ? Laba investasi berapa yang diharapkan / Berapa dana yang dibutuhkan dalam investasi ? Berapa dana yang dibutuhkan dalam operasi usaha ?

Sarana kerja

Sarana kerja, semakin lama dipakai akan semakin rusak dan usang. Dalam hal ini, apakah sarana harus diganti ? apakah sarana perlu diperbaiki ?

Tanggung jawab sosial

Apakah berwirausaha itu semata-mata demi mencari keuntungan ? Apakah seorang wirausahawan ingin diterima oleh masyarakat sekitarnya ?

Selanjutnya seorang wirausahawan di dalam merencanakan usaha yang akan dibuatnya harus didahului oleh analisis SWOT, yaitu mengenai kekutan( strenght ), kelemahan ( weakness ),peluang ( opportunity ), dan ancaman atau bahayanya (threat), yang akan dihadapi oleh perusahaan.

Analisis SWOT adalah salah satu cara untuk menguji gagasan usaha, sepertihal berikut ini :

Kekuatan adalah hal-hal yang mempunyai pengaruh positif terhadap usaha. Misalnya, Kita mempunyai produk yang lebih baik dari produk pesaing, lokasi kita lebih baik atau karyawannya lebih terampil.
Kelemahan (weakness) adalah hal-hal yang tidak baik didalam usaha. Misalnya, harga produk kita lebih mahal dari harga produk pesaing, kita tidak mempunyai cukup uang untuk memasang iklan sebanyak yang kita inginkan ataui kita tidak dapat menawarkan pelbagai pelayanan yang sama dengan para pesaing.
Kesempatan ( opportunity ) adalah hal-hal yang ada di masyarakat sekitar kita,yang mempunyai pengaruh yang positif terhadap usaha kita. Misalnya, produkanda menjadi lebih terkenal, tidak ada toko yang lebih baik di sekitar usaha kita, atau jumlah pelanggan yang potensial akan meningkat karena banyak usaha baru yang pindah yang pindah ke daerah kita.
Ancaman ( threat ) adalah hal-hal yang ada di masyarakat di sekitar kita, yang mempunyai pengaruh negatif terhadap usaha kita. Misalnya, adanya perusahaan lain di sekitar kita yang membut produk yang sama dengan produk kita, pajak penjualan naik sehingga mengkibatkan harga produk kita akan naik atau kita tidak tahu berapa lama produk kita akan tetap terkenal di pasaran.

 

Apabila kita telah mengerjakan analisa SWOT maka kita akan mampu mengevaluasi gagasan usaha dan memutuskan untuk memulai usaha  

2.Bentuk-bentuk Badan Usaha

Bentuk usaha adalah badan hukum yang dimiliki oleh kegiatan usaha. Kegunaan badan hukum bagi pengelola usaha untuk menciptakan suasana tenang dalam berusaha karena kegiatan usaha secara resmi diakui oleh pemerintah dan masyarakat.

Bentuk usaha akan menentukan :

status kepemilikan
pembagian keuntungan
tanggung jawab jika terjadi resiko usaha, dan
tanggung jawab pengelola usaha di depan hukum

 

Menurut bentuk hukumnya badan usaha dapat digolongkan menjadi :

a.Bentuk usaha perseorangan.

Adalah bentuk usaha yang didirikan dengan modal usaha sendiri dan dimiliki seseorang langsung dan tanggung jawabnya tidak terbatas jika terjadi resiko usaha, kekayaan pribadi dan perusahaan menjadi jaminan yang tidak terpisahkan.

Kelebihan dari bentuk usaha perseorangan adalah :

Modal usaha milik sendiri sehingga tidak ada orang lain yang ikut mengatur dan modal yang digunakan relatif kecilatau sesuai dengan kemampuannya.
Laba yang diperoleh dinikmati dan diatur sendiri, sehingga dapat mendorong kegiatan usaha atau kerja.
Pekerjaan administrasi relatif sederhana.
Memiliki keleluasan dalam mengelola usaha karena tidak tergantung pada orang lain.
Pengambilan keputusan tidak rumit dan birokrasi.

 

Kelemahan dari bentuk usaha perseorangan adalah:

Perkembangan dan keberhasilan usaha akan tergantung kepada keahlian dan      keterampilan seseorang.
Tanggung jawab tidak terbatas jika terjadi resiko usaha. Kekayaan pribadi turut   menjadi jaminan dan tidak dalam menanggung resiko.
Kontinuitas dan rutinitas usaha akan terganggu jika pemilik berhalangan atau meninggal dunia.
Modal relatif kecil akan mempersulit untuk memperluas usaha.
Pemilik akan menanggung segala kerugian.

 

b.Persekutuan berbentuk Firma (Vennootschap Onder Een Firma)

Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Sedangkan menurut KUHD, pengertian firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaandi bawah satu nama bersama.

Jika persekutuan berbentuk Firma maka tanggung jawab anggota bersifat solider, artinya jika firma jatuh pailit maka semua anggota bertanggung jawab sampaidengan kekayaan miliknya secara solider.

Kelebihan persekutuan Firma

Adanya pembagian jabatan sesuai dengan keahliannya.
Modal relatif besar karena merupakan gabungan dari beberapa orang
Resiko ditanggung bersama.
Kepercayaan untuk memperoleh pinjaman lebih mudah karena tanggung jawabnya ditanggung bersama-sama.
Bentuk usaha biasanya satu cabang usaha dan bersifat umum.

Kelemahan persekutuan Firma

Perbuatan atau tindakan satu orang anggota menjadi tanggung jawab bersama.
tanggung jawab tidak terbatas sebab tidak ada pemisahan antara hak usaha dengan hak milik anggota firma.
Perbedaan pendapat akan mempersulit dalam pengambilan keputusan.
Memelihara kebersamaan dan kesamaan pendapat

 

Sistem pembagian keuntungan ataupun kerugian dalam bentuk firma dibagi berdasarkan modal yang ditanamkan. Bagi anggota yang menyerahkan berupa keahlian/tenaga, maka dibagi sama dengan anggota yang menanamkan modal terkecil.

Contoh :

Bapak Indra, Bapak Budi dan Bapak Cecep bersepakat mendirikan usaha, dan masing-masing menyerahkan modal, sebagai berikut :

Bapak Indra :Rp 15.000.000,00

Bapak Budi :Rp 10.000.000,00

Bapak Cecep menyerahkan keahliannya.

Dari usaha yang dijalankannya mereka mendapat keuntungan Rp 5.000.000,00.

Maka pembagian atas keuntungan tersebut, sebagai berikut :

Bapak Indra=15  x Rp 5.000.000,00 = Rp 2.142.857,14

35

Bapak Budi=10  x Rp 5.000.000,00 = Rp 1.428.571.43

35

Bapak Cecep=10  x Rp 5.000.000,00 = Rp 1.428.571.43

35

Demikian pula jika terjadi kerugian, maka resiko dibagi berdasarkan yang sama dengan diatas.

c.Persekutuan berbentuk Komanditer ( CV = Commanditaire veenootschap )

Persekutuan Komanditer merupakan bentuk kerja sama untuk melakukan usaha dengan menyerahkan modal atau tenaga.

Anggota persekutuan komanditer, terdiri dari :

a.
Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan.
b.
Anggota pasif ( Diam ), anggota yang hanya menyerahkan modal dan bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.

Keuntungan dibagi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dan ditetapkan bersama.

dPerseroan Terbatas (PT) atau Naamloze Veenootschap (NV).

Perseroan Teratas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, di mana setiap sekutu dapat mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham. Modal Perseroan Terbatas terdiri atas saham-saham yang jumlahnya telah ditentukan dalam Anggaran Dasarnya. Tanggung jawab persero, terbatas pada modal yang diikutsertakan dalam Perseroan Terbatas tersebut.

Perseroan Terbatas adalah badan hukum, jadi memiliki harta kekayaan sendiri. Segala tagihan utang piutang pada Perseroan Terbatas ditanggung oleh harta kekayaannya, dan tidak dapat ditagih dari harta kekayaan persero. Persero hanya turut menanggung sebatas modal yang disetorkannya saja.

e. Yayasan

Yayasan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan oleh orang-orang dengan cara memisahkan harta kekayaannya dengan tujuan untuk membantu kepentingan-kepentingan masyarakat. Pada umumnya yayasan bergerak dalam bidang sosial

( pendidikan, kesejahteraan, pelayanan, dan sebagainya ). Yayasan ada yang menarik pembayaran dan ada pula yang menyalurkan bantuan-bantuan. Yang menarik pembayaran misalnya yang bergerak dalam lapangan pendidikan, rumah sakit dan sebagainya. Sedangkan yang menyalurkan bantuan misalnya pemeliharaan orang-orang  jompo, panti asuhan, dan sebagainya.

Yayasan merupakan badan hukum, berdasarkan pengesahan dari notaris. Dana yayasan dapat diperoleh dari sumbangan-sumbangan serta usaha-usaha lain yang halal. Contoh dari yayasan adalah Yayasan Pendidikan Islam, Yayasan Yatim Piatu, Yayasan Rumah sakit, Yayasan Pendidikan Anak Cacat, dan sebagainya

 

 

f. Koperasi

Koperasi adalah bentuk badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi merupakan penggabungan anggota, bukan penggabungan modal. Karenanya, koperasi mempunyai ciri-ciri khusus yang membedakan dengan kegiatan usaha lainnya.

Ciri-ciri khusus koperasi dibandingkan dengan kegiatan usaha lain diantaranya :

yang diutamakan bukan pemasukkan modal, tetapi keanggotaan.
anggota koperasi bebas keluar masuk.
tujuan pendiriannya adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
tanggung jawab kegiatan operasional di tangan pengurus yang dipilih oleh anggota koperasi.
kekuasaan tertinggi berada di tangan rapat anggota.

 

 

 

---oOo---

 

 

2012

Kewirausahaan-1

Pusat Bahan Ajar dan eLearning

 

 

Yasan Endrawan, S.Pd, MM

http://www.mercubuana.ac.id

 

Komentar