Good Corporate Governance (CGC)

 

 

MODUL PERKULIAHAN

 

 

 

 

Investor Relations

 

 

 

MODUL – GOOD CORPORATE GOVERNANCE

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Fakultas

Program Studi

EL/Tatap Muka

Kode MK

Disusun Oleh

 

 

Ilmu Komunikasi

Public Relations

08

MK42028

A Judhie Setiawan, M.Si

 

 

 

Abstract

Kompetensi

 

 

Konsep dan Pemahaman mengenai Good Corporate Governance

 

 

 

 

 

 

Mahasiswa mampu memahami konsep Good Corporate Governance.

 

 

 

Pemahaman Konsep Good Corporate Governance(Tata Kelola Perusahaan yang Baik)

Good corporate governance (GCG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Ia berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di suatu negara. Penerapan GCG mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannya GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good governance pada umumnya di Indonesia.

 

Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang untuk selanjutnya disebut Pedoman GCG merupakan acuan bagi perusahaan untuk melaksanakan GCG dalam rangka: Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan dan Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.

Prinsip Dasar GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip-prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing- masing pilar adalah: 1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement) . 2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha. 3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN CORPORATE GOVERNANCE??

Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain (pemegang saham, kreditor, pemasok, pelanggan, pegawai perusahaan, pemerintah dan masyarakat yang berinteraksi dengan perusahaan).

Konsep ini menekankan pada dua hal yakni, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.

 

MENGAPA PERUSAHAAN TERBUKA HARUS MENERAPKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE?

Jadi, kenapa sebuah perusahaan perlu menerapkan tata pemerintahan yang baik?

Untuk menambah dan memaksimalkan nilai perusahaan guna memenangkan kompetisi Global.
Untuk menghindari fraud dan Kolusi, Korupsi danNepotisme.
Untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada beberapa prinsip dasar good corporate governance yaitu : 
1.
Transparency (keterbukaan informasi),
2.
Accountability (akuntabilitas),
3.
Responsibility (pertanggungjawaban),
4.
Fairness (kesetaraan dan kewajaran).

 

 

 

 

MANFAAT GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Ada beberapa keuntungan yang bisa dipetik oleh perusahaan dengan diterapkannya Good Corporate Governance, antara lain yaitu :

1. Meminimalkan cost of capital

 Perusahaan yang dikelola dengan baik dan sehat akan menciptakan suatu referensi positif bagi kreditor. Kondisi ini sangat berperan dalam meminimalkan biaya modal yang harus ditanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman.

2. Meningkatkan citra perusahaan

 Citra sebuah perusahaan sangat untuk untuk kelangsungan perusahaan tersebut. tidak bisa kita pungkiri bahwa perusahaan yang memiliki citra yang baik otomatis banyak investor yang berniat menanamkan modalnya di perusahaan tersebut serta dapat meningkatkan daya jual produk karena kepercayaan konsumen akibat dari citra yang baik tersebut.

3. Meningkatkan nilai saham perusahaan

 Sebuah perusahaan yang dikelola dengan baik akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. Sebuah survey yang dilakukan oleh Russell Reynolds Associaties (2007) mengungkapkan bahwa kualitas komisaris adalah salah satu faktor utama yang dinilai oleh investor institusional sebelum mereka memutuskan untuk membeli saham. Hal ini akan terlihat terutama ketika seorang investor bermaksud melakukan investasi untuk jangka waktu yang lama.

 

ASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan. Asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders) .

1. Transparansi (Transparency) Prinsip Dasar Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.

2. Akuntabilitas (Accountability) Prinsip Dasar Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

3. Responsibilitas (Responsibility) Prinsip Dasar Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.

4. Independensi (Independency) Prinsip Dasar Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness) Prinsip Dasar Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

 

Elemen Corporate Governance

Tidak ada model yang baku mengenai corporate governance, karena bisa sangat berbeda antara satu organisasi dengan organisasi yang lain, tergantung dari jenis organisasi, besar kecilnya organisasi, dan budaya organisasi. Di sisi ekstrim yang satu, ada jenis perusahaan publik di mana model corporate governancenya sangat dipengaruhi oleh peraturan yang ketat, sedangkan di lembaga keagamaan, sangat dipengaruhi oleh kepercayaan dan tradisi.

Namun ada semacam aturan atau elemen umum yang perlu dikembangkan oleh setiap bagian organisasi atau perusahaan yaitu sebagai berikut.

Ada identitas untuk setiap bagian.
Ada definisi dari tujuannya.
Bagaimana tujuan tersebut dicapai.
Kriteria keanggotaan atau kepemilikan.
Bagaimana bagian tersebut diatur.
Bagaimana bagian tersebut saling berhubungan.
Bagaimana kinerja bagian tersebut diukur.
Bagaimana pengaturan penghentian keanggotaan/kepemilikan.

 

Sejarah Lahir GCG dan Perkembangannya di Indonesia

Tadinya faham corporate governance hanya berkembang di negara-negara berbahasa Inggris seperti Inggris dan Amerika, tetapi segera pula berkembang di negara-negara lain.
Dalam corporate governance selalu ada dua hal yang perlu diperhatikan. Apakah aturan atau sistem tata-kelola sudah ada secara jelas, lengkap, dan tertulis? Apakah aturan dan sistem yang sudah jelas tersebut dilaksanakan dengan konsisten atau tidak ? Kedua hal tersebutlah yang menentukan apakah sudah ada good corporate governance dalam suatu perusahaan.
Dewasa ini, corporate governance sudah bukan merupakan pilihan lagi bagi pelaku bisnis, tetapi sudah merupakan suatu keharusan dan kebutuhan vital serta sudah merupakan tuntutan masyarakat. Setiap tindakan memerlukan pertanggungjawaban, baik itu tindakan bisnis, tindakan dalam dunia olah raga dan sebagainya, bahkan juga tindakan dalam perang. Bagi Indonesia, good corporate governance dewasa ini merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh IMF yang harus diusahakan oleh Pemerintah Indonesia.

Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.

Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund(IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan CG. Pemerintah Indonesia mendirikan satu lembaga khusus yang bernama Komite Nasional mengenai KebijakanCorporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Nomor: KEP-31/M.EKUIN/06/2000. Tugas pokok KNKCG merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.

Melalui KNKCG muncul pertama kali pedoman Umum GCG di tahun 2001, pedoman CG bidang Perbankan tahun 2004 dan Pedoman Komisaris Independen dan Pedoman Pembentukan Komite Audit yang Efektif.

Pada tahun 2004 Pemerintah Indonesia memperluas tugas KNKCG melalui surat keputusan Menteri Koordinator Perekonomian RI No. KEP-49/M.EKON/II/TAHUN 2004 tentang pemebentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang memperluas cakupan tugas sosialisasi Governance bukan hanya di sector korporasi tapi juga di sector pelayanan public.

KNKG pada tahun 2006 menyempurnakan pedoman CG yang telah di terbitkan pada tahun 2001 agar sesuai dengan perkembangan. Pada Pedoman GCG tahun 2001 hal-hal yang dikedepankan adalah mengenai pengungkapan dan transparansi, sedangkan hal-hal yang disempurnakan pada Pedoman Umum GCG tahun 2006 adalah :

1.
Memperjelas peran tiga pilar pendukung (Negara, dunia usaha, dan masyarakat) dalam rangka penciptaan situasi kondusif untuk melaksanakan GCG.
2.
Pedoman pokok pelaksanaan etika bisnis dan pedoman perilaku.
3.
Kelengkapan Organ Perusahaan seperti komite penunjang dewan komisaris(komite audit, komite kebijakan risiko, komite nominasi dan remunerasi, komite kebijakan corporate governance).
4.
Fungsi pengelolaan perusahaan oleh Direksi yang mencakup lima hal dalam kerangka penerapan GCG yaitu kepengurusan, manajemen risiko, pengendalian internal, komunikasi, dan tanggung jawab sosial.
5.
Kewajiban perusahaan terhadap pemangku kepentingan lain selain pemegang saham seperti karyawan, mitra bisnis, dan masyarakat serta pengguna produk dan jasa.
6.
Pernyataan tentang penerapan GCG.
7.
Pedoman praktis penerapan Pedoman GCG.

Secara strategis tahapan mengenai implementasi CG di Indonesia melalui beberapa tahap :

1.
Pemberdayaan dewan komisaris agar mekanisme Check and Balance berjalan secara efektif. Dewan komisaris yang menjalankan prinsip-prinsip CG dapat secara efektif bekerja sesuai dengan peraturan dan best practices yang ada dalam dunia bisnis. Independensi komisaris diperlukan dalam rangka mewujudkan fungsi check and balance sebagai perwujudan dari asas akuntabilitas dalam perseroan. Saat ini selain pedoman komisari independen dan komite audit yang diterbitkan oleh KNKG, pihak otoritas Pasar Modal, BUMN, dan Perbankan juga telah mewajibkan penunjukan komisaris independen.
2.
Memperbanyak agen-agen perubahan melalui program sertifikasi komisaris dan direktur. Melalui institusi pelatihan dan sertifikasi komisaris dan direktur materi CG disampaikan sebagai sarana untuk internalisasi prinsip CG dalam mengelola korporasi. Lembaga Komisaris dan Direktur Indonesia (LKDI) sebagai lembaga pelatihan dan sertifikasi kedirekturan yang di naungi oleh KNKG telah menjalankan fungsinya sejak tahun 2001 untuk menciptakan agen-agen perubahan didalam perusahaan yang konsisten menerapkan prinsip CG. Selain LKDI tercatat juga IICD dan lembaga-lembaga universitas yang turut serta dalam upaya menciptakan agen-agen perubahan.
3.
Memasukkan asas-asas GCG kedalam pearturan perundangan seperti UUPT, UUPM, Peraturan Perundangan mengenai BUMN, Peraturan Perundangan mengenai Perbankan khususnya yang terkait dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan fairness.
4.
Penyusunan Pedoman-Pedoman oleh Komite Nasional Kebijakan Governance.
5.
Sosialisasi dan implementasi pedoman-pedoman diantaranya berupa kewajiban assessment di Perbankan dan BUMN.

Secara keseluruhan penegakan aturan untuk penerapan CG belum ada sanksi yang memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak menerapkannya, namun di sektor perbankan telah dicoba untuk dimasukkan beberapa hal yang terkait dengan kewajiban Bank dalam menerapkan CG yang berujung pada sanksi bagi bank-bank yang tidak mengikuti aturan tersebut.

Daftar Pustaka

1.
Bragg, Steven M., 2010. Running an Effective Investor Relations Department: A Comprehensive Guide. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.
2.
Guimard, Anne, 2008. Investor Relations: Principles and International Best Practices of Financial Communications. New York: Palgrave Macmillan.
3.
Kretarto, Agus, 2001. Investor Relations : Pemasaran dan Komunikasi Keuangan Perusahaan Berbasis Kepatuhan. Grafiti Pers.
4.
Theaker, Alison. 2006. The Public Relations handbook, 2nd edition. Great Britain: MPG Books Ltd.
5.
Bahan-bahan lain mengenai perusahaan publik dan produk-produk sekuritas di pasar modal.

‘13

Investor Relations

Pusat Bahan Ajar dan eLearning

 

 

A Judhie Setiawan, M.Si

http://www.mercubuana.ac.id

 

Komentar