Hak dan Kewajiban Warganegara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Tujuan Instruksional Khusus
Setelah mempelajari bab ini, pembaca diharapkan dapat:
1.   Merijelaskan pengertian hak dan kewajiban warga negara.
2.   Menyebutkan asas-asas kewarganegaraan.
3.   Mengidentifikasi unsur-unsur kewarganegaraan.
4.   Menguraikan mengenai masalah status kewarganegaraan.
5.   Menjelaskan tata cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan.
6.   Mengetahui hak dan kewajiban warga negara.
7.   Mengetahui hak dan kewajiban negara/pemerintah.
8.   Membangun karakteristik warga negara yang bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.


 Deskripsi Singkat
Dalam buku ini Anda akan mempelajari pengertian, asas, serta unsur kewarganegaraan. Pada tahap kedua Anda akan mempelajari masalah-masalah dalam memperoleh status kewarganegaraan dan hak serta kewajiban warga negara. Pada bagian akhir kuliah akan disampaikan cara bagaimana membangun karakter warga negara yang bertanggung jawab.
Pokok Bahasan

I. Bahan Becaan
1. ICCE UIN. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. UIN dan Prenada fyledia. Jakarta.
2. Kansil dan Kansil. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Pradnya Paramita. Jakarta.
3. Kusnardi, M. dan Bintan Saragih. 2000. Ilmu Negara. Gaya Media Pratama. Jakarta.
4. Mansur, Hamdan, dkk. 2002. Pendididikan Kewarganegaraan. Gramedia Pustaka Utama. Ja­karta.
5. Muhammad, Mar'ie. 2005. Indonesia Menghadapi Abad XXI. Makalah pada Forum llmiah ITB.
6. Sinar Grafika. 2005. UUD 1945 Hasil Amandemen. Sinar Grafika. Jakarta
7. Syarbaini, Syahrial (Editor). 2005. Materi Perkuliahan Pendidikan Pewarganegaraan (PKn). Sus- cadoswar, Oikti. Jakarta.
I.          Pertanyaan Kunci
1.   Jelaskan mengapa ada warga negara dengan status WNI dan WNA?
2.   Sebutkan asas-asas kewarganegaraan dan Indonesia menggunakan asas apa?
3.   Apa beda antara asas ius soli dan ius sanguinis?
4.   Jelaskan apa mungkin seseorang mempunyai dua status kewarganegaraan?
5.   Jelaskan bagaimana memperoleh bukti kewarganegaraan di Indonesia?

II.         Tugas
Anda harus membaca isi Bab 5 dan menuliskan pemahaman Anda pada Formulir 1 serta menyerahkannya kepada dosen sebelum pertemuan dimulai.
A. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
 Jika  mengenal beberapa orang dan asal negaranya, sepeiti Ronan liC Keating, penyanyi pop dari Inggris, Tom Cruise, bintang film dari II \ Amerika Serikat, dan Dian Sastro, pemain film dari Indonesia. Pada pertetfwa olah raga kita juga mengenal David Beckham, pemain sepak bola dari Inggris, Andre Agassi, pemain tenis dari Amerika Serikat, dan Tau- fik Hidayat, pemain bulu tangkis dari Indonesia. Kita mengenal beberapa nama tersebut dengan prestasinya dan juga mengharumkan nama bangsa- nya, karena mereka adalah warga negara dari negara tersebut.
Pengeitian Warga Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara Dr. A.S Hikam (2000) mendefinisikan Warga Negara (citizenship) adalah anggota dari se­buah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warga negara juga diatur oleh Undang- Undang Dasar 1945, Pasal 26 menyatakan 'warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai war­ga negara." Selanjutnya Pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewargangeraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundangan- undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penang- gung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu, se- seorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, terlebih dahulu neg­ara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta ber­hak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pemyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi:.
a.              Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yangdisahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.              Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal .sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor Imigrasi.
Sementara Koerniatmanto, S (2000) menyatakan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan warga negara, menekankan pada aspek anggota suatu negara. Warga negara adalah anggota suatu negara, dan sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan khusus terha- dap negaranya. la mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negara.
Hak warga negara Indonesia terhadap negara telah diatur dalam Un­dang-undang Dasar 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan tu- runan dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak warga negara ini adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari nega­ranya. Hak-hak warga negara yang diperoleh dari negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan, dan hal lain yang diatur dalam undang-undang.
Selain hak, warga negara juga mempunyai kewajiban terhadap negara selain kewajiban terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang ditetapkan dengan undang- undang. Kewajiban warga negara ditentukan oleh undang-undang seperti ke­wajiban untuk membela negara, menaati undang-undang, dan sebagainya.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakat- an mereka.
Hak warganegara: sesuatu yang diperoteh dari negara, seperti: hak hidup layak, aman dan pelayan UU
Kewajiban warga negara ditetapkan oleh UU seperti: membela negara, menaab" UUD dan Iain-Iain

B. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarga­negaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan perlin- dungan hukum dari negara, serta menerima hak dan kewajibannya. Banyak t^ontoh kasus tentang pentingnya status kewarganegaraan seperti anak yang

lahir dari perkawinan yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan, atau warga keturunan Tionghoa yang lahir dan besar di Indonesia namun kesulit- an mendapatkan kewarganegaraan.
Ketentuan tentang status kewarganegaraan penting diatur dalam peraturan perundangan dari negara. Peraturan perundangan inilah yang kemudian dijadikan asas untuk penentuan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara bebas menetapkan asas kewarganegaraan, karena setiap negara memiliki budaya, sejarah, dan tradisi yang berbeda satu sama lain.
Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, dike- nal dua pedoman yaitu: (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas ke­warganegaraan khusus.
Asas Kewarganegaraan Umum
a.      Asas kelahiran (lus Soli)
lus soli berasal dari bahasa latin; ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau dae- rah. Jadi ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan ber- dasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara di mana ia dilahirkan, contoh Jepang dan Amerika Serikat.
b.      Asas keturunan (lus Sanguinis)
lus Sanguinis juga berasal dari bahasa latin, ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi, ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan se­seorang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara, apabila orang tuanya adalah warga negara suatu negara, sebagai contoh seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya berkewarganegaraan asing, maka ia mendapatkan status kewarganegaraan dari orang tu­anya.
c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu.
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari 1 warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam UU. Pada saat anak-anak ini telah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya. Seseorang tidak boleh memegang status dua kewarganegaraan. Oleh se- bab itu, apabila seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka pada saat dewasa, ha­rus memilih salah satu.
1.      Asas Kewarganegaraan Khusus
a.              Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai    negara kesatuan yang me- miliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
b.        Asas Perlindungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberi- kan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
c.                     Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indone­sia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan peme­rintahan.
d.Asas kebenaran substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratis tetapi juga disertai substansi dan syarat- syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran- nya.

e.                    Asas non-diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin, melin- dungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga ne­gara pada khususnya.
f.                       Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara pada khususnya.
g.                    Asas keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang ber­hubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
h.       Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang  memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan Rl akan  diumumkan dalam berita negara Rl agar masyarakat mengetahuinya
C. Masalah Status Kewarganegaraan
Masalah status kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut di atas diterapkan secara tegas dalam sebuah ne­gara, sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa kemungkinan berikut
ini:
1.      Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena orang tersebut lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis.
2.      Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang nega- ranya menganut sanguinis sedangkan ia lahir di negara yang menganut.
3.      Multipatride seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarga­negaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
Untuk memecahkan masalah kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal. Untuk mengatasi hal tersebut, di Indonesia dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (4) bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh sebab itu. melalui UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah: 1) karena kelahiran, 2) karena pengangkatan, 3) karena dikabulkan permohonan, 4) karena kewarganegaraan, 5) karena perkawinan, dan 6) karena pernyataan.
D. Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
            Untuk mengatasi masalah kewarganegaraan, maka Indonesiamengatur tata cara  memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 62 tahun 1958 dan diperbarui dalam UU 12 Tahun 2006 yang meliputi : delapan cara yaitu :

                                                                                                
a.      Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b.      Pada waktu merigajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di negara Rl paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
c.       Sehat jasmani dan rohani.
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara Rl tahun 1945.
e.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di- ancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
f.        Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Rl, tidak menjadi berke- warganegaraan ganda.
g.      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
h.      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
a.      Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden me- lalui menteri.
b.      Berkas permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat.
c.       Permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam wak­tu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
d.      Permohonan dikenai biaya yang besarnya diatur dengan peraturan pemerintah.
e.      Presiden dapat menerima dan menolak permohonan.
f.        Pengabulan permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri dan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
g.      Penolakan permohonan disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh men­teri.
h.      Keputusan Presiden mengenai pengabulan permohonan berlaku efek- tif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
i.        Paling lambat 3 bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan
janji setia.
j.        Apabila tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka Keputusan Presiden batal demi hukumk
k.       Apabila pelaksanaan sumpah/janji tidak dapat dilakukan karena ke- lalaian pejabat, maka pemohon dapat menyatakan pengucapan sum­pah/janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk menteri.
l.        Pejabat tersebut membuat berita acara pelaksanaan sumpah/janji.
m.     Paling lambat 14 hari sejak tanggap pengucapan sumpah/janji, pejabat menyampaikan berita acara yang tersebut.
n.      Setelah pengucapan sumpah/janji, pemohon wajib menyerahkan doku- men keimigrasian atas namanya kepada Kantor imigrasi paling lambat 14 hari.
o.      Salinan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan menjadi bukti
sah kewarganegaraan sah seseorang.
p.      Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarga­negaraan dalam berita negara Rl.


E.       Hak dan Kewajiban Warga Negara
Apabila seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharus- nya diperoleh oleh warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Hak Warga Negara Indonesia mentirut UUD 1945, adalah:
a.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
c.       Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
d.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan ber-kem- bang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
e.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan ke- butuhan dasarnya.
f.        Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia.
g.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
h.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sarha di depan hu- kum.
i.        Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
j.        Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
k.        Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
l.        Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih peker- jaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali.
m.    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
n.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
o.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh infor- masi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan se- gala jenis saluran yang tersedia.
p.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehor- matan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakut- an untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
q.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mem­peroleh suaka politik dari negara lain,
r.       Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat ting­gal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
s.       Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
t.        Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
u.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
v.       Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk ti­dak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
w.     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap periakuan yang bersifat diskriminatif itu.
x.       Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

2.      Kewajiban warga negara meliputi:
1.      Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negara dan membela tanah air (Pasal 27).
2.      Wajib membela pertahanan dan keamanan negara (Pasai 29).
Hak dan kewajiban negara atau pemerintah adalah sebagai berikut:
1.              Hak negara atau pemerintah adalah meliputi:
a.      Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujud- kan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat.
b.      Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c.       Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang ber- faku.
2.      Kewajiban negara atau pemerintah sebagaimana yang tersebut dalam
tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 (point a, b, c, d) dan ke­wajiban negara menurut undang-undang serta UUD meliputi:
a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      Memajukan kesejahtraan umum.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya.
f.        Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar.
g.      Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
h.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
i.        Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan. menjunjungtinggi nilai-niiai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
j.        Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban du­nia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
k.       Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai keka- yaan kebudayaan nasional.
l.        Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
m.    Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
n.      Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlan- tar.
o.      Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seiuruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu se- suai dengan martabat kemanusiaan.
p.      Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan ke- sehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
G. Karakteristik Warga Negara yang Bertanggung Jawab
Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dike- nali sebagai warga negara. Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indone­sia adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
Sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Bersikap kritis
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat.


3.      Melakukan diskusi dan dialog
Sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (pro­blem solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog un- tuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi.
4.      Bersikap terbuka
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transparan serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia.
5.      Rasional
Sifat ini adalah pola sikap dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat.
6.      Adil
Sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.
7.      Jujur
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat.
Sedangkan karakteristik warga negara yang mandiri meliputi:
1.              Memiliki kemandirian.
2.              Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebgai warga negara.
3.              Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi.
4.              Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan si­kap yang santun.

Mendorong berfungsinya demok

Komentar