HAK DAN
KEWAJIBAN WARGANEGARA
Tujuan
Instruksional Khusus
Setelah mempelajari bab ini, pembaca
diharapkan dapat:
1.
Merijelaskan pengertian hak dan kewajiban
warga negara.
2.
Menyebutkan asas-asas kewarganegaraan.
3.
Mengidentifikasi unsur-unsur kewarganegaraan.
4.
Menguraikan mengenai masalah status
kewarganegaraan.
5.
Menjelaskan tata cara dan bukti memperoleh
kewarganegaraan.
6.
Mengetahui hak dan kewajiban warga negara.
7.
Mengetahui hak dan kewajiban
negara/pemerintah.
8.
Membangun karakteristik warga negara yang bertanggung
jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Deskripsi Singkat
Dalam buku ini Anda akan mempelajari
pengertian, asas, serta unsur kewarganegaraan. Pada tahap kedua Anda akan
mempelajari masalah-masalah dalam memperoleh status kewarganegaraan dan hak serta
kewajiban warga negara. Pada bagian akhir kuliah akan disampaikan cara
bagaimana membangun karakter warga negara yang bertanggung jawab.
Pokok Bahasan
I. Bahan Becaan
1. ICCE UIN. 2003. Pendidikan
Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. UIN
dan Prenada fyledia. Jakarta.
2. Kansil dan Kansil. 2005.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Pradnya Paramita.
Jakarta.
3. Kusnardi, M. dan Bintan Saragih.
2000. Ilmu Negara. Gaya Media Pratama. Jakarta.
4. Mansur, Hamdan, dkk. 2002.
Pendididikan Kewarganegaraan. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
5. Muhammad, Mar'ie. 2005.
Indonesia Menghadapi Abad XXI. Makalah pada Forum llmiah ITB.
6. Sinar Grafika. 2005. UUD 1945
Hasil Amandemen. Sinar Grafika. Jakarta
7.
Syarbaini, Syahrial (Editor). 2005. Materi Perkuliahan Pendidikan
Pewarganegaraan (PKn). Sus- cadoswar, Oikti. Jakarta.
I.
Pertanyaan Kunci
1.
Jelaskan mengapa ada warga negara dengan
status WNI dan WNA?
2.
Sebutkan asas-asas kewarganegaraan dan
Indonesia menggunakan asas apa?
3.
Apa beda antara asas ius soli dan ius
sanguinis?
4.
Jelaskan apa mungkin seseorang mempunyai dua
status kewarganegaraan?
5.
Jelaskan bagaimana memperoleh bukti
kewarganegaraan di Indonesia?
II.
Tugas
Anda harus membaca isi Bab 5 dan menuliskan
pemahaman Anda pada Formulir 1 serta menyerahkannya kepada dosen sebelum
pertemuan dimulai.
A. Pengertian Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Jika mengenal beberapa orang dan asal negaranya,
sepeiti Ronan liC Keating, penyanyi pop
dari Inggris, Tom Cruise, bintang film dari II \ Amerika Serikat, dan Dian
Sastro, pemain film dari Indonesia. Pada pertetfwa olah raga kita juga mengenal
David Beckham, pemain sepak bola dari Inggris, Andre Agassi, pemain tenis dari
Amerika Serikat, dan Tau- fik Hidayat, pemain bulu tangkis dari Indonesia. Kita
mengenal beberapa nama tersebut dengan prestasinya dan juga mengharumkan nama
bangsa- nya, karena mereka adalah warga negara dari negara tersebut.
Pengeitian Warga Negara
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah negara atau
bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara Dr.
A.S Hikam (2000) mendefinisikan Warga Negara (citizenship) adalah
anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian
tentang warga negara juga diatur oleh Undang- Undang Dasar 1945, Pasal 26
menyatakan 'warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga negara." Selanjutnya Pasal 1 UU
Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang
Kewargangeraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan
bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundangan- undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang
berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik
Indonesia.
Warga negara dari
suatu negara merupakan pendukung dan penang- gung jawab kemajuan dan kemunduran
suatu negara. Oleh sebab itu, se- seorang yang menjadi anggota atau warga suatu
negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut.
Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, terlebih
dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Pemyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah
negara dapat diklasifikasikan menjadi:.
a.
Warga Negara Indonesia,
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yangdisahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.
Penduduk, yaitu
orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan
visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal .sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor Imigrasi.
Sementara Koerniatmanto, S (2000) menyatakan tentang hak dan kewajiban
yang berkaitan dengan warga negara, menekankan pada aspek anggota suatu negara.
Warga negara adalah anggota suatu negara, dan sebagai anggota suatu negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan khusus terha- dap negaranya. la
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negara.
Hak warga negara
Indonesia terhadap negara telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan
aturan hukum lainnya yang merupakan tu- runan dari hak-hak umum yang digariskan
dalam UUD 1945. Hak warga negara ini adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh
warga negara dari negaranya. Hak-hak warga negara yang diperoleh dari negara
seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan, dan hal lain yang
diatur dalam undang-undang.
Selain hak, warga negara
juga mempunyai kewajiban terhadap negara selain kewajiban terhadap masyarakat
secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
ditetapkan dengan undang- undang. Kewajiban warga negara ditentukan oleh
undang-undang seperti kewajiban untuk membela negara, menaati undang-undang,
dan sebagainya.
Prinsip utama
dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara
baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban
tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai
bagian dari kesepakat- an mereka.
Hak warganegara: sesuatu yang diperoteh dari negara, seperti: hak hidup layak,
aman dan pelayan UU
Kewajiban warga negara
ditetapkan oleh UU seperti: membela negara, menaab" UUD dan Iain-Iain
B. Asas Kewarganegaraan
Asas
kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang.
Hal ini penting agar seseorang mendapatkan perlin- dungan hukum dari negara,
serta menerima hak dan kewajibannya. Banyak t^ontoh kasus tentang pentingnya
status kewarganegaraan seperti anak yang
lahir dari perkawinan yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan, atau
warga keturunan Tionghoa yang lahir dan besar di Indonesia namun kesulit- an
mendapatkan kewarganegaraan.
Ketentuan tentang status
kewarganegaraan penting diatur dalam peraturan perundangan dari negara.
Peraturan perundangan inilah yang kemudian dijadikan asas untuk penentuan
status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara bebas menetapkan asas
kewarganegaraan, karena setiap negara memiliki budaya, sejarah, dan tradisi
yang berbeda satu sama lain.
Dalam asas
kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, dike- nal dua pedoman yaitu: (1)
asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.
Asas
Kewarganegaraan Umum
a.
Asas kelahiran (lus Soli)
lus soli berasal dari
bahasa latin;
ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau dae- rah. Jadi ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan ber- dasarkan tempat atau
daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara di mana
ia dilahirkan, contoh Jepang dan Amerika Serikat.
b.
Asas keturunan (lus Sanguinis)
lus
Sanguinis juga berasal dari bahasa latin, ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang
berarti darah atau keturunan. Jadi, ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas
ini menetapkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara, apabila
orang tuanya adalah warga negara suatu negara, sebagai contoh seseorang yang
lahir di Indonesia, namun orang tuanya berkewarganegaraan asing, maka ia
mendapatkan status kewarganegaraan dari orang tuanya.
c.
Asas Kewarganegaraan
Tunggal
Asas ini adalah asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat
menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu.
d.
Asas Kewarganegaraan
Ganda Terbatas
Asas ini adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari 1 warga negara) bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam
UU. Pada saat anak-anak ini telah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan
salah satu kewarganegaraannya. Seseorang tidak boleh memegang status dua
kewarganegaraan. Oleh se- bab itu, apabila seseorang berhak mendapatkan status
kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka pada saat
dewasa, harus memilih salah satu.
1.
Asas Kewarganegaraan
Khusus
a.
Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang
menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional
Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang me- miliki cita-cita
dan tujuannya sendiri.
b.
Asas Perlindungan Maksimum
Adalah asas yang
menentukan bahwa pemerintah wajib memberi- kan perlindungan penuh kepada setiap
warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar
negeri.
c.
Asas persamaan di dalam
hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang
menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama
di dalam hukum dan pemerintahan.
d.Asas kebenaran substantif
Adalah asas dimana
prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratis tetapi
juga disertai substansi dan syarat- syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenaran- nya.
e.
Asas non-diskriminatif
Adalah asas yang tidak
membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga
negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus
menjamin, melin- dungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara
pada khususnya.
f.
Asas pengakuan dan
penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam
segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin,
melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara pada
khususnya.
g.
Asas keterbukaan
Adalah asas yang
menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus
dilakukan secara terbuka.
h.
Asas
publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang
yang memperoleh dan atau kehilangan
kewarganegaraan Rl akan diumumkan dalam
berita negara Rl agar masyarakat mengetahuinya
C. Masalah Status
Kewarganegaraan
Masalah status kewarganegaraan seseorang akan
muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut di atas diterapkan secara tegas
dalam sebuah negara, sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa kemungkinan
berikut
ini:
1.
Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan.
Hal ini disebabkan karena orang tersebut lahir di negara yang menganut asas ius
sanguinis.
2.
Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini
dimungkinkan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang nega- ranya
menganut sanguinis sedangkan ia lahir di negara yang menganut.
3.
Multipatride seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan,
yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
Untuk memecahkan
masalah kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri
yang prinsip-prinsipnya bersifat universal. Untuk mengatasi hal tersebut, di
Indonesia dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (4) bahwa setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan. Oleh sebab itu. melalui UU No. 62 Tahun
1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia adalah: 1) karena kelahiran, 2) karena pengangkatan,
3) karena dikabulkan permohonan, 4) karena kewarganegaraan, 5) karena
perkawinan, dan 6) karena pernyataan.
D. Syarat dan Tata
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Untuk
mengatasi masalah kewarganegaraan, maka Indonesiamengatur tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam UU
No. 62 tahun 1958 dan diperbarui dalam UU 12 Tahun 2006 yang meliputi : delapan
cara yaitu :
a.
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b.
Pada waktu merigajukan permohonan
kewarganegaraan telah tinggal di negara Rl paling singkat 5 tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
c.
Sehat jasmani dan rohani.
d.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan UUD negara Rl tahun 1945.
e.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang di- ancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
f.
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Rl,
tidak menjadi berke- warganegaraan ganda.
g.
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap.
h.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Adapun tata caranya adalah sebagai
berikut :
a.
Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada
Presiden me- lalui menteri.
b.
Berkas permohonan tersebut disampaikan kepada
pejabat.
c.
Permohonan disertai dengan pertimbangan kepada
Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima.
d.
Permohonan dikenai biaya yang besarnya diatur
dengan peraturan pemerintah.
e.
Presiden dapat menerima dan menolak
permohonan.
f.
Pengabulan permohonan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima
oleh menteri dan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung
sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
g.
Penolakan permohonan disertai alasan dan
diberitahukan oleh menteri paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan
diterima oleh menteri.
h.
Keputusan Presiden mengenai pengabulan
permohonan berlaku efek- tif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia.
i.
Paling lambat 3 bulan sejak Keputusan Presiden
dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan
janji setia.
j.
Apabila tidak hadir dalam pemanggilan tanpa
alasan yang sah, maka Keputusan Presiden batal demi hukumk
k.
Apabila pelaksanaan sumpah/janji tidak dapat
dilakukan karena ke- lalaian pejabat, maka pemohon dapat menyatakan pengucapan
sumpah/janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk menteri.
l.
Pejabat tersebut membuat berita acara
pelaksanaan sumpah/janji.
m.
Paling
lambat 14 hari sejak tanggap
pengucapan sumpah/janji, pejabat menyampaikan berita acara yang tersebut.
n.
Setelah pengucapan sumpah/janji, pemohon wajib
menyerahkan doku- men keimigrasian atas namanya kepada Kantor imigrasi paling
lambat 14 hari.
o.
Salinan Keputusan Presiden tentang
Pewarganegaraan menjadi bukti
sah kewarganegaraan sah seseorang.
p.
Menteri mengumumkan nama orang yang telah
memperoleh kewarganegaraan dalam berita negara Rl.
E.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Apabila seseorang menjadi warga negara suatu
negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang
seharus- nya diperoleh oleh warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu
yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud
adalah sebagai berikut:
1.
Hak Warga Negara Indonesia mentirut UUD 1945,
adalah:
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.
Berhak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan.
c.
Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan.
d.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan ber-kem- bang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan
diskriminasi.
e.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan ke- butuhan dasarnya.
f.
Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia.
g.
Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
h.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sarha di depan
hu- kum.
i.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
j.
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
k.
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
l.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih peker- jaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan
meninggalkannya serta berhak kembali.
m.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
n.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
o.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh infor- masi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan se- gala jenis saluran yang tersedia.
p.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehor- matan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakut- an untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
q.
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain,
r.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
s.
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
t.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
u.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun.
v.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
w.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap periakuan yang bersifat diskriminatif itu.
x.
Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
2.
Kewajiban warga negara meliputi:
1.
Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama
antara negara dengan warga negara dan membela tanah air (Pasal 27).
2.
Wajib membela pertahanan dan keamanan negara
(Pasai 29).
Hak dan kewajiban negara atau pemerintah
adalah sebagai berikut:
1.
Hak negara atau
pemerintah adalah meliputi:
a.
Menciptakan peraturan dan undang-undang yang
dapat mewujud- kan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat.
b.
Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
c.
Memaksa setiap
warga negara untuk taat pada hukum yang ber- faku.
2. Kewajiban negara atau pemerintah sebagaimana
yang tersebut dalam
tujuan negara
dalam pembukaan UUD 1945 (point a, b, c, d) dan kewajiban negara menurut
undang-undang serta UUD meliputi:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan kesejahtraan umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
memeluk agama dan kepercayaannya.
f.
Negara atau pemerintah wajib membiayai
pendidikan khususnya pendidikan dasar.
g.
Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
h.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
i.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan. menjunjungtinggi nilai-niiai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
j.
Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
k.
Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai keka- yaan kebudayaan nasional.
l.
Negara menguasai cabang-cabang produksi
terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
m.
Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam
demi kemakmuran rakyat.
n.
Negara berkewajiban memelihara fakir miskin
dan anak-anak terlan- tar.
o.
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seiuruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu se- suai
dengan martabat kemanusiaan.
p.
Negara bertanggung jawab atas persediaan
fasilitas pelayanan ke- sehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
G. Karakteristik
Warga Negara yang Bertanggung Jawab
Karakteristik adalah sejumlah sifat
atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul
suatu identitas yang mudah dike- nali sebagai warga negara. Sejumlah sifat dan
karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
Sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan
santun, ramah tamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2.
Bersikap kritis
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang
berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat.
3.
Melakukan diskusi dan dialog
Sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam
menyelesaikan masalah (problem solving) hendaknya dilakukan
dengan pola diskusi dan dialog un- tuk mencari kesamaan pemikiran terhadap
penyelesaian masalah yang dihadapi.
4.
Bersikap terbuka
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang
transparan serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia.
5.
Rasional
Sifat ini adalah pola sikap dan perilaku yang
berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat.
6.
Adil
Sifat ini adalah sikap dan perilaku
menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.
7.
Jujur
Sifat ini adalah sikap
dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat.
Sedangkan karakteristik
warga negara yang mandiri meliputi:
1.
Memiliki kemandirian.
2.
Memiliki tanggung jawab
pribadi, politik dan ekonomi sebgai warga negara.
3.
Menghargai martabat
manusia dan kehormatan pribadi.
4.
Berpartisipasi dalam
urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun.
Mendorong berfungsinya
demok
Komentar
Posting Komentar