Negara dan Sistem Pemerintahan



Negara dan Sistem Pemerintahan

1.     Pengantar

     Negara ialah suatu tatanan dari rakyat, wilayah yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah yang sah dan berdaulat. Negara mempunyai kewenangan yang sangat istimewa; dalam membentuk angkatan bersenjata, lembaga peradilan, pemerintahan, parlemen, mencetak uang, menggunakan kekerasan di wilayahnya. Pemerintah merupakan salah satu unsure aparatur negara, sebagai kelompok social pada periode terbatas mendapat kesempatan memegang pucuk pimpinan eksekutif. Konsep negara dan tiori asal usul negara didefinisikan beragam menurut para pakar. Hal ini sangat tergantung dari sudut pandang mereka. Berdirinya suatu negara, harus memenuhi syarat-syarat, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, wilayah, warga negara, dan pengakuan pihak lain. 
            Modul negara dan sistem pemerintahan ini berisikan tentang perlunya suatu negara, menurut beberapa pandangan para ahli tata negara, seperti Sokrates, Aristoteles, dan Plato, Negara mulai muncul 400 tahun sebelum masehi. Keberadaan negara di dalam masyarakat menurut pandangan Thomas Van Aquino sangat didorong oleh 2 hal yaitu manusia sebagai makluk politik dan munusia sebagai makluk sosial. Manusia sebagai makluk politik dan sosial sangat mempunyai suatu sifat yang tidak bisa hidup sendiri. Maka keberadaan negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok maupun masyarakat dari suatu tindakan secara individu, kelompok, dan masyarakat, maupun para penguasa, kerena itu menurut Thomas Hobbes, manusia dengan manusia lainnya memiliki suatu sifat seperti serigala.
            Keberadaan negara sebagaimana yang dijelaskan di atas, akan menimbulkan suatu kesadaran bagi masyarakat untuk bisa menciptakan mekanisme pembentukan Negara yang mendapatkan legitimasi atau pengakuan dari seluruh masyarakat secara bersama-sama. Cara pembentukan suatu negara yang sangat universal adalah dengan melalui suatu pemilihan umum atau pemilu. Pemilu merupakan suatu wadah atau proses untuk melakukan kontrak sosial antara masyarakat dengan pemerintah dengan melalui memberikan hak suara kepada orang yang dipercayai untuk memimpin atau yang dipilih oleh masyarakat tersebut guna bisa melindungi kepentingan secara keseluruhan rakyat atau masyarakat dalam suatu negara.
            Negara dalam menyalani kehidupanya tentu sangat banyak mendapat permasalahan-permasalahan dalam menjaga eksistensinya, masalah yang paling krusial yang dihadapinya adalah persoalan pada globalisasi dan adanya otonomi daerah, walaupun sebenarnya masalah tersebut sangat memungkinkan untuk memberikan keuntungan bagi suatu Negara, studi kasus seperti Indonesia, globalisasi misalnya, yang bisa diperoleh adalah  kemudahan dalam memperoleh informasi, teknologi maupun kemajuan pada ilmu pengetahuan yang terus berkembang dari Negara-negara di dunia. Sama halnya dengan otonomi  daerahyang sudah banyak diterapkan diberbagai wilayah di Indonesia, akan memberikan suatu keuntungan yang sangat besar bagi Indonesia, agar bisa daerah tersebut untuk bisa hidup mandiri dalam mengelola dan mengekplorasi sumber daya alam maupun manusia yang ada di daerah tersebut. Persoalannya sekarang apakah semua daerah di Indonesia sudah mampu di dalam menjalankan prinsip-prinsip otonomi daerahnya ?, mengingat potensi-potensi yang ada didaerah belum semua bisa mengkelola sumber daya alamnya.

  1. Tujuan Instruksional Umum      
            Dengan mempelajari modul ini, para mahasiswa di harapkan mampu memahami tentang bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan di Indonesia.

  1. Tujuan Instruksional Khusus
            Sesudah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para mahasiswa untuk dapat :
1. Menjelaskan latar belakang dan alas an perlunya suatu keberadaan negara.         
2. Bisa menyelaskan defenisi atau pengertian tentang Negara.
3. Menggambarkan atau menguraikan unsure-unsur pembentukan negara.
4. Menjelaskan klasifikasi negara dalam bentuk dan dasar-dasar pemerintahan.
5. Menguraikan sifat-sifat negara.
6. Menjelaskan fungsi-fungsi negara.
7. Menjelaskan elemen kekuatan negara.
8. Menggambarkan adanya suatu hubungan negara dengan warga negara.

  1. Kegiatan Belajar
4.1.Kegiatan Belajar I




                                          HAKEKAT NEGARA
4.1.1.      Uraian dan Contoh.
      Pengertian dan hakekat suatu Negara adalah berasal dari kata State, dan Staat, serta Etat, yang dalam bahasa latin disebut Status atau Statum yang artinya keadaan yang tegak, tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang mampu berdiri secara terus menerus. Kedudukan dari Standing atau Station diistilakan dengan bentuk persekutuan hidup manusia, dari hal yang diatas inilah pada abad ke 16 istilah dari suatu negara muncul. Ada beberapa pandangan yang memberikan pengertian tentang negara seperti :
1.      John Locke dan Rousseau, mengatakan negara adalah suatu badan atau organisasi yang diperoleh dari perjanjian masyarakat.
2.      Roger F. Soltau dalam bukunya Demokrasi, mengatakan bahwa negara adalah suatu alat atau agency, wewenang yang akan mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan secara bersama dengan atas nama masyarakat.
3.      Max Weber, mengatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang monopoli dalam setiap penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah atau lingkungan.   
Kalau kita ambil suatu kesimpulan tentang hakekat dan pengertian negara tersebut, akan terggambar suatu pengertian yang secara luas yaitu “Bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi yang sangat memiliki bentuk-bentuk atau sifat monopoli yang sangat berfungsi dalam mengatur suatu pemerintahan rakyat, wilayah bahkan suatu negara.
      Penduduk, wilayah, maupun pemerintahan berupakan suatu unsur-unsur terbentuknya suatu negara, karena Penduduk merupakan suatu kelompok yang berdomisili dan mempunyai suatu kesepakan dalam hidupnya yaitu adanya keinginan untuk bersatu, baik penduduk aslinya maupun penduduk pendatang yang berdomisili dalam suatu tempat. Contoh misalnya Indonesia, menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Statistik, jumlah penduduk Indonesia saat sekarang adalah berjumlah lebih kurang 230 juta jiwa, dengan komposisi hampir 60 % berasal dari eknis Jawa dan sisinya ada eknis Batak, Makasar, Padang dan lain-lain. Dari keseluruhan yang ada masing-masing mempunyai klarifikasi pendidikan Sekolah Dasar sampai ke Perguruan Tinggi. Sedangkan Wilayah negara Indonesia mempunyai batasan-batasan atau territorial baik itu Darat, laut maupun Udara, yang diapit oleh dua benua dan dua Samudra. Posisi Indonesia sangat mempunyai strategis yang menjadi alur pelajaran yang sangat ramai, terutama dalam hal perdangangan antar negara.
       Pemerintah di Indonesia mempunyai suatu system pemerintahan yang presidensial, di mana dalam system ini seorang presiden memiliki hak yang begitu kuat atau yang biasa disebut hak prerogative di dalam memilih dan mengangkat serta memberhentikan seorang pembantunya, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah khususnya daerah tingkat I. Dalam pelaksanannya, system pemerintahan Indonesia menerapkan suatu sitem desentralisasi yang berisikan pada pemberian otonomi kepada seorang kepala daerah tingkat I maupun tingkat II di dalam mengelolah dan mengeksplorasi sumber daya alam, manusia dalam mensejahterakan dan mencapai kemakmuran rakyat secara optimal.
       Sedangkan wewenang pemerintahan pusat hanya terletak pada bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, masalah moneter dan fiscal nasional, agama, identitas bahasa dan bendera. Pada era Orde reformasi sekarang atau hasil amendemen UUD 1945 khususnya dalam pemilihan Presiden, saat sekarang langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara langsung baik itu seorang Presiden maupun seorang Wakil Presiden.
Kalau kita melihat dalam konsep dan teori modern, bentuk negara menjadi dua hal yaitu negara Kesatuan yang artinya negara yang merdeka dan yang berdaulat, pusat sebagai sentral kekuasaan yang mengatur seluruh daerah, dalam implementasinya negara  kesatuan terbagi dua yaitu ada yang bersifat sistem sentralisasi  dan ada yang dinamakan sistem desentralisasi. Ada juga negara serikat atau yang lazim disebut sebagai negara federasi, negara federasi kekuasaan asli  merupakan negara bagian, sebab dia berhubungan langsung dengan rakyatnya, sementara negara federasi hanya bertugas dalam melaksanakan hubungan politik luar negerinya, masalah keamanan dan keuangan, serta bagaian-bagain yang lainnya.
      Organisasi negara sangat berbeda dengan bentuk-bentuk organisasi lainnya, prinsip utama dalam organisasi negara adalah : Memaksa, totalitas, dan sangat monopoli artinya disini negara merupakan suatu wadah yang bisa mengembangkan bakat dan potensi dalam memajukan rakyatnya dengan memberikan suatu kebebasan dalam mengembangkan atau menciptakan daya dan kreatifitas dengan melakukan suatu pembinaan. Seperti yang telah di bahas di atas fungsi suatu negara adalah melakukan bentuk-bentuk pertahanan dan keamanan, melaksanakan ketertiban, serta mengupayakan adanya kesejahteraan bagi rakyatnya, dan yang terakhir adalah memberikan suatu keadilan yang sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Tapi itupun sangat tergantung kepada partisifasi politik dari semua warga negara, tanpa terkecuali. sumber daya manusia, alam, meliter, territorial, kekuasaan yang abstrak, dan lahan pertanian yang bisa digunakan merupakan suatu elemen yang sangat terpenting dalam negara.
      Dalam UUD 1945 dikatakan bahwa negara sangat berkewajiban dalam melindungi, memberikan keamanan bagi pemeluk agama masing-masing, memberikan kesehatan yang memadai, memberikan pendidikan yang semaksimal mungkin kepada rakyat, memelihara anak-anak terlantar dan lain-lain, lalu bagaimana pula kewajiban seorang warga negara terhadap negaranya di sini semua warga negara harus memberikan suatu konstribusi pemikiran dan ide-ide bila mana negara membutuhkan supaya kelangsungan proses pemerintahan itu bisa berjalan. Karena secara hakiki, warga negara itulah yang lebih tahu tentang dan memahami apa yang dibutuhkannya.
      Kalau dalam arti yang luas, sistem pemerintahan adalah meliputi semua lembaga-lembaga negara seperti lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif yang masing-masing lembaga tersebut mempunyai fungsi dan peranan yang sesuai dengan teori Trias Politica, khususnya badan yudikatif yang membidangi masalah peradilan, hasil amademen UUD 1945 ada penambahan lembaga-lembaga baru yaitu, lembaga Mahkamah Konstitusi, komisi yudisialn dan lembaga pemberantas korupsi.
4.1.2. Latihan I
      Agar lebih memahami tentang pengertian dan hakekat negara dan Sistim Pemerintahan, coba saudara kerjakan latihan-latihan di bawah ini :
1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara
2.      Apa pendapat para ahli-ahli tentang negara
3.      Jelaskan beberapa kali bangsa Indonesia mengganti bentuk sistim pemerintahnya.
4.      Apa perbedaan Orde lama, orde Baru dan Reformasi sekarang.
5.      Apa fungsi badan Mahkamah Konstitusi, komisi yudisial, dan komisi pemberantasan korupsi.

Kunci jawaban Latihan I 
1). Pelajari  4.1.1 alenea 1 dan 2.
2).  Lihat 4.1.1
3).  Lihat 4.1.1 alinea ke 3.
4).  Lihat 4.1.1 aline ke 4.
5).  Hal ini terlihat pada uraian ke luarnya.
4.1.3. Rangkuman
(1).    Negara dan Sistim Pemerintahan adalah sebagai suatu wadah dimana rakyatnya bisa berlindung dari hal-hal yang bersifat otoriter.
(2).    Negara dan Sistim Pemerintahan adalah sebagai suatu landasan tempat dimulainya perjanjian antara rakyat dengan pemerintah.
(3).    Beberapa pengertian yang harus dipahami :
         a. Negara adalah suatu kedudukan atau standing, station bagi masyarakat.
         b. Negara adalah suatu agency dan mempunyai wewenang yang sangat kuat.
         c. Negara mempunyai beberapa unsur-unsur di dalamnya.



4.1.4. Tes Formatif I
Petunjuk : Pilihlah jawaban yang paling tepat ( A, B, C, atau D) dalam lembaran Tes  Formatif I ini.
1).  Yang menolak mengakui ZEE Indonesia sebagai rezim hokum Indonesia adalah negara berikut :
      1. Negara yang berkepentingan terhadap usaha perikanan laut.
      2. Negara maritime yang memiliki angkutan niaga besar.
      3. Negara yang memiliki armada angkatan laut besar dalam kepentingan trategis
          Global.
4.Negara yang memiliki kepentingan tinggi di bidang kelautan.
                a. 1.2.3. benar
 b. 2.3.4.benar
 c. 1.2.3.benar
 d. 1.3.4.benar
2).  Fungsi suatu Negara adalah :
    a. Hamkam
   b. Pengaturan dan ketertiban
    c. Keadilan
    d. Semua benar
3).  Elemen dari suatu negara adalah :
    a. Sumber daya manusia
    b. Teritorial negara
    c.  Sumber daya alam
    d. Lahan yang tersedia.
4).  Menurut ajaran Trias Politica terdapat :
    a. Lembaga Eksekutif
    b. Lembaga Yudikatif
    c. Lembaga Legislatif
    d. Lembaga Peradilan.


5).  Terbentuknya suatu negara disebabkan oleh :
    a. Adanya Penduduk
    b. Wilayah
    c. Pemerintah
    d. Jumlah penduduk yang banyak

4.1.5        Umpan Balik dan Tindak Lanjut :
Cocokkanlah jawaban suadara dengan kunci Jawaban Tes Formatif I yang terdapat dib again akhir modul ini dan hitunglah jumlah jawaban suadara yang benar.Kemudian pergunakan suatu rumus untuk mengetahui tingkat penguasaan saudara dalam materi kegiatan belajar I. Adapun rumus yang dipergunakan adalah :
                                               
Tingkat penguasaan =  Jumlah jawaban saudara yang benar 
                                     -------------------------------------------   X 100
                                                         10                                    
Arti tingkat penguasaan yang saudara capai :
90%  -  100%  = Sangat baik sekali
80%  -  90%    = baik Sekali
70%  -  80%    = baik
55%  -  60%    = Sedang

0%    -  55%    = kurang.

Komentar