Negara dan Sistem
Pemerintahan
1. Pengantar
Negara
ialah suatu tatanan dari rakyat, wilayah yang dimiliki dan dikuasai oleh
pemerintah yang sah dan berdaulat. Negara mempunyai kewenangan yang sangat
istimewa; dalam membentuk angkatan bersenjata, lembaga peradilan, pemerintahan,
parlemen, mencetak uang, menggunakan kekerasan di wilayahnya. Pemerintah
merupakan salah satu unsure aparatur negara, sebagai kelompok social pada
periode terbatas mendapat kesempatan memegang pucuk pimpinan eksekutif. Konsep negara
dan tiori asal usul negara didefinisikan beragam menurut para pakar. Hal ini
sangat tergantung dari sudut pandang mereka. Berdirinya suatu negara, harus
memenuhi syarat-syarat, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, wilayah,
warga negara, dan pengakuan pihak lain.
Modul negara
dan sistem pemerintahan ini berisikan tentang perlunya suatu negara, menurut
beberapa pandangan para ahli tata negara, seperti Sokrates, Aristoteles, dan
Plato, Negara mulai muncul 400 tahun sebelum masehi. Keberadaan negara di dalam
masyarakat menurut pandangan Thomas Van Aquino sangat didorong oleh 2 hal yaitu
manusia sebagai makluk politik dan munusia sebagai makluk sosial. Manusia
sebagai makluk politik dan sosial sangat mempunyai suatu sifat yang tidak bisa
hidup sendiri. Maka keberadaan negara sangat diperlukan sebagai tempat
berlindung bagi individu, kelompok maupun masyarakat dari suatu tindakan secara
individu, kelompok, dan masyarakat, maupun para penguasa, kerena itu menurut
Thomas Hobbes, manusia dengan manusia lainnya memiliki suatu sifat seperti
serigala.
Keberadaan
negara sebagaimana yang dijelaskan di atas, akan menimbulkan suatu kesadaran
bagi masyarakat untuk bisa menciptakan mekanisme pembentukan Negara yang
mendapatkan legitimasi atau pengakuan dari seluruh masyarakat secara
bersama-sama. Cara pembentukan suatu negara yang sangat universal adalah dengan
melalui suatu pemilihan umum atau pemilu. Pemilu merupakan suatu wadah atau
proses untuk melakukan kontrak sosial antara masyarakat dengan pemerintah dengan
melalui memberikan hak suara kepada orang yang dipercayai untuk memimpin atau
yang dipilih oleh masyarakat tersebut guna bisa melindungi kepentingan secara
keseluruhan rakyat atau masyarakat dalam suatu negara.
Negara
dalam menyalani kehidupanya tentu sangat banyak mendapat
permasalahan-permasalahan dalam menjaga eksistensinya, masalah yang paling
krusial yang dihadapinya adalah persoalan pada globalisasi dan adanya otonomi
daerah, walaupun sebenarnya masalah tersebut sangat memungkinkan untuk
memberikan keuntungan bagi suatu Negara, studi kasus seperti Indonesia,
globalisasi misalnya, yang bisa diperoleh adalah kemudahan dalam memperoleh informasi,
teknologi maupun kemajuan pada ilmu pengetahuan yang terus berkembang dari
Negara-negara di dunia. Sama halnya dengan otonomi daerahyang sudah banyak diterapkan diberbagai
wilayah di Indonesia, akan memberikan suatu keuntungan yang sangat besar bagi
Indonesia, agar bisa daerah tersebut untuk bisa hidup mandiri dalam mengelola
dan mengekplorasi sumber daya alam maupun manusia yang ada di daerah tersebut. Persoalannya sekarang apakah semua daerah
di Indonesia
sudah mampu di dalam menjalankan prinsip-prinsip otonomi daerahnya ?, mengingat
potensi-potensi yang ada didaerah belum semua bisa mengkelola sumber daya alamnya.
- Tujuan Instruksional Umum
Dengan
mempelajari modul ini, para mahasiswa di harapkan mampu memahami tentang bentuk
Negara dan Sistem Pemerintahan di Indonesia.
- Tujuan Instruksional Khusus
Sesudah
mempelajari modul ini, diharapkan kepada para mahasiswa untuk dapat :
1. Menjelaskan latar belakang
dan alas an perlunya suatu keberadaan negara.
2. Bisa menyelaskan defenisi
atau pengertian tentang Negara.
3. Menggambarkan atau
menguraikan unsure-unsur pembentukan negara.
4. Menjelaskan klasifikasi negara
dalam bentuk dan dasar-dasar pemerintahan.
5. Menguraikan sifat-sifat negara.
6. Menjelaskan fungsi-fungsi negara.
7. Menjelaskan elemen kekuatan
negara.
8. Menggambarkan adanya suatu
hubungan negara dengan warga negara.
- Kegiatan Belajar
4.1.Kegiatan
Belajar I
HAKEKAT
NEGARA
4.1.1.
Uraian dan Contoh.
Pengertian
dan hakekat suatu Negara adalah berasal dari kata State, dan Staat, serta Etat,
yang dalam bahasa latin disebut Status atau Statum yang artinya keadaan yang
tegak, tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang mampu berdiri secara
terus menerus. Kedudukan dari Standing atau Station diistilakan dengan bentuk
persekutuan hidup manusia, dari hal yang diatas inilah pada abad ke 16 istilah
dari suatu negara muncul. Ada
beberapa pandangan yang memberikan pengertian tentang negara seperti :
1.
John Locke dan Rousseau,
mengatakan negara adalah suatu badan atau organisasi yang diperoleh dari
perjanjian masyarakat.
2.
Roger F. Soltau dalam bukunya
Demokrasi, mengatakan bahwa negara adalah suatu alat atau agency, wewenang yang
akan mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan secara bersama dengan atas
nama masyarakat.
3.
Max Weber, mengatakan bahwa negara
adalah suatu masyarakat yang monopoli dalam setiap penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah atau lingkungan.
Kalau kita ambil
suatu kesimpulan tentang hakekat dan pengertian negara tersebut, akan
terggambar suatu pengertian yang secara luas yaitu “Bahwa negara adalah suatu
badan atau organisasi yang sangat memiliki bentuk-bentuk atau sifat monopoli
yang sangat berfungsi dalam mengatur suatu pemerintahan rakyat, wilayah bahkan
suatu negara.
Penduduk,
wilayah, maupun pemerintahan berupakan suatu unsur-unsur terbentuknya suatu negara,
karena Penduduk merupakan suatu kelompok yang berdomisili dan mempunyai suatu
kesepakan dalam hidupnya yaitu adanya keinginan untuk bersatu, baik penduduk
aslinya maupun penduduk pendatang yang berdomisili dalam suatu tempat. Contoh
misalnya Indonesia, menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Statistik, jumlah
penduduk Indonesia saat sekarang adalah berjumlah lebih kurang 230 juta jiwa,
dengan komposisi hampir 60 % berasal dari eknis Jawa dan sisinya ada eknis
Batak, Makasar, Padang dan lain-lain. Dari keseluruhan yang ada masing-masing
mempunyai klarifikasi pendidikan Sekolah Dasar sampai ke Perguruan Tinggi.
Sedangkan Wilayah negara Indonesia
mempunyai batasan-batasan atau territorial baik itu Darat, laut maupun Udara,
yang diapit oleh dua benua dan dua Samudra. Posisi Indonesia sangat mempunyai strategis
yang menjadi alur pelajaran yang sangat ramai, terutama dalam hal perdangangan
antar negara.
Pemerintah di Indonesia mempunyai suatu system
pemerintahan yang presidensial, di mana dalam system ini seorang presiden
memiliki hak yang begitu kuat atau yang biasa disebut hak prerogative di dalam
memilih dan mengangkat serta memberhentikan seorang pembantunya, baik ditingkat
pusat maupun ditingkat daerah khususnya daerah tingkat I. Dalam pelaksanannya,
system pemerintahan Indonesia menerapkan suatu sitem desentralisasi yang
berisikan pada pemberian otonomi kepada seorang kepala daerah tingkat I maupun
tingkat II di dalam mengelolah dan mengeksplorasi sumber daya alam, manusia
dalam mensejahterakan dan mencapai kemakmuran rakyat secara optimal.
Sedangkan wewenang pemerintahan pusat hanya
terletak pada bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, masalah moneter
dan fiscal nasional, agama, identitas bahasa dan bendera. Pada era Orde
reformasi sekarang atau hasil amendemen UUD 1945 khususnya dalam pemilihan
Presiden, saat sekarang langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum
secara langsung baik itu seorang Presiden maupun seorang Wakil Presiden.
Kalau kita melihat dalam konsep dan teori modern, bentuk
negara menjadi dua hal yaitu negara Kesatuan yang artinya negara yang merdeka
dan yang berdaulat, pusat sebagai sentral kekuasaan yang mengatur seluruh
daerah, dalam implementasinya negara
kesatuan terbagi dua yaitu ada yang bersifat sistem sentralisasi dan ada yang dinamakan sistem desentralisasi.
Ada juga negara serikat atau yang lazim disebut sebagai negara federasi, negara
federasi kekuasaan asli merupakan negara
bagian, sebab dia berhubungan langsung dengan rakyatnya, sementara negara
federasi hanya bertugas dalam melaksanakan hubungan politik luar negerinya,
masalah keamanan dan keuangan, serta bagaian-bagain yang lainnya.
Organisasi
negara sangat berbeda dengan bentuk-bentuk organisasi lainnya, prinsip utama
dalam organisasi negara adalah : Memaksa, totalitas, dan sangat monopoli
artinya disini negara merupakan suatu wadah yang bisa mengembangkan bakat dan
potensi dalam memajukan rakyatnya dengan memberikan suatu kebebasan dalam
mengembangkan atau menciptakan daya dan kreatifitas dengan melakukan suatu
pembinaan. Seperti yang telah di bahas di atas fungsi suatu negara adalah
melakukan bentuk-bentuk pertahanan dan keamanan, melaksanakan ketertiban, serta
mengupayakan adanya kesejahteraan bagi rakyatnya, dan yang terakhir adalah
memberikan suatu keadilan yang sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Tapi
itupun sangat tergantung kepada partisifasi politik dari semua warga negara,
tanpa terkecuali. sumber daya manusia, alam, meliter, territorial, kekuasaan
yang abstrak, dan lahan pertanian yang bisa digunakan merupakan suatu elemen
yang sangat terpenting dalam negara.
Dalam UUD
1945 dikatakan bahwa negara sangat berkewajiban dalam melindungi, memberikan
keamanan bagi pemeluk agama masing-masing, memberikan kesehatan yang memadai,
memberikan pendidikan yang semaksimal mungkin kepada rakyat, memelihara
anak-anak terlantar dan lain-lain, lalu bagaimana pula kewajiban seorang warga
negara terhadap negaranya di sini semua warga negara harus memberikan suatu
konstribusi pemikiran dan ide-ide bila mana negara membutuhkan supaya
kelangsungan proses pemerintahan itu bisa berjalan. Karena secara hakiki, warga
negara itulah yang lebih tahu tentang dan memahami apa yang dibutuhkannya.
Kalau dalam
arti yang luas, sistem pemerintahan adalah meliputi semua lembaga-lembaga
negara seperti lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif yang masing-masing
lembaga tersebut mempunyai fungsi dan peranan yang sesuai dengan teori Trias
Politica, khususnya badan yudikatif yang membidangi masalah peradilan, hasil
amademen UUD 1945 ada penambahan lembaga-lembaga baru yaitu, lembaga Mahkamah
Konstitusi, komisi yudisialn dan lembaga pemberantas korupsi.
4.1.2. Latihan I
Agar lebih
memahami tentang pengertian dan hakekat negara dan Sistim Pemerintahan, coba
saudara kerjakan latihan-latihan di bawah ini :
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara
2. Apa pendapat para ahli-ahli tentang negara
3.
Jelaskan beberapa kali bangsa Indonesia
mengganti bentuk sistim pemerintahnya.
4.
Apa perbedaan Orde lama, orde
Baru dan Reformasi sekarang.
5. Apa fungsi badan Mahkamah Konstitusi,
komisi yudisial, dan komisi pemberantasan korupsi.
Kunci jawaban Latihan I
1). Pelajari 4.1.1 alenea 1 dan 2.
2). Lihat 4.1.1
3). Lihat 4.1.1 alinea ke 3.
4). Lihat 4.1.1 aline ke 4.
5). Hal ini terlihat pada uraian ke luarnya.
4.1.3. Rangkuman
(1). Negara dan Sistim Pemerintahan adalah
sebagai suatu wadah dimana rakyatnya bisa berlindung dari hal-hal yang bersifat
otoriter.
(2). Negara dan Sistim Pemerintahan adalah
sebagai suatu landasan tempat dimulainya perjanjian antara rakyat dengan
pemerintah.
(3). Beberapa pengertian yang harus dipahami :
a. Negara adalah suatu kedudukan atau
standing, station bagi masyarakat.
b. Negara adalah suatu agency dan
mempunyai wewenang yang sangat kuat.
c. Negara mempunyai beberapa unsur-unsur di
dalamnya.
4.1.4. Tes Formatif I
Petunjuk : Pilihlah jawaban
yang paling tepat ( A, B, C, atau D) dalam lembaran Tes Formatif I ini.
1). Yang menolak mengakui ZEE Indonesia sebagai
rezim hokum Indonesia adalah negara berikut :
1. Negara yang berkepentingan terhadap
usaha perikanan laut.
2. Negara maritime yang memiliki angkutan
niaga besar.
3.
Negara yang memiliki armada angkatan laut besar dalam kepentingan trategis
Global.
4.Negara yang memiliki kepentingan
tinggi di bidang kelautan.
a. 1.2.3. benar
b. 2.3.4.benar
c. 1.2.3.benar
d. 1.3.4.benar
2). Fungsi suatu Negara adalah :
a.
Hamkam
b. Pengaturan dan ketertiban
c. Keadilan
d.
Semua benar
3). Elemen dari suatu negara adalah :
a.
Sumber daya manusia
b.
Teritorial negara
c.
Sumber daya alam
d. Lahan yang tersedia.
4).
Menurut ajaran Trias Politica terdapat :
a. Lembaga Eksekutif
b.
Lembaga Yudikatif
c.
Lembaga Legislatif
d.
Lembaga Peradilan.
5). Terbentuknya suatu negara disebabkan oleh :
a.
Adanya Penduduk
b.
Wilayah
c.
Pemerintah
d.
Jumlah penduduk yang banyak
4.1.5
Umpan Balik dan Tindak Lanjut :
Cocokkanlah jawaban suadara dengan kunci Jawaban Tes
Formatif I yang terdapat dib again akhir modul ini dan hitunglah jumlah jawaban
suadara yang benar.Kemudian pergunakan suatu rumus untuk mengetahui tingkat
penguasaan saudara dalam materi kegiatan belajar I. Adapun rumus yang
dipergunakan adalah :
Tingkat penguasaan = Jumlah jawaban saudara yang benar
------------------------------------------- X 100
10
Arti tingkat penguasaan
yang saudara capai :
90% -
100% = Sangat baik sekali
80% -
90% = baik Sekali
70% -
80% = baik
55% -
60% = Sedang
0% - 55%
= kurang.
Komentar
Posting Komentar