PANCASILA DAN IMPLEMENTASI SILA KEEMPAT DAN KELIMA

Kompetensi (Kemampuan Akhir Yang Diharapkan)

Setelah mempelajari Bab ini mahasiswa dapat memahamiPancasildan implementasi sila keempat dan kelima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Deskripsi

Dalam Bab ini Anda akan mempelajari  pengertian tentangpemahaman bahwa nilai-nilai Pancasila sila keempat dan kelima harus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

1.
PENDAHULUAN

Pancasila adalah  dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Aguatus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi Negara Pancasila. Dengan kata lain dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.

Berdasarkan kenyataan tersebut di atas, gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui ketetapan sidang istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.

Dari kenyataan di atas, dapat kita simpulkan bahwa lemahnya nilai-nilai Pancasila dalam Negara Indonesia, terutama sila ke-4 yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”, yang seharusnya negara ini dapat memiliki kekuatan hukum pada pemimpin negara yang dapat berlaku bijaksana dengan memusyawarahkan setiap permasalahan dalam negara dan dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia.

2.
MAKNA SILA KEEMPAT PANCASILA

Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia sudah mulai  tergeser fungsi dan kedudukannya pada jaman modern ini. Sebuah sila dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi dalam demokratisasi di Indonesia yaitu Sila keempatPancasila yang berbunyi ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwusyawaratan/perwakilan”.

Sila keempat merupakan penjelmaan dalam dasar politiknegara, ialah negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat diubah atau ditiadakan.

Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila keempat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila keempat Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :

Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
Bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau katamufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

 

Sila keempat yang mana berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sebuah kalimat yang secara bahasa membahasakan bahwa Pancasila pada sila keempat adalah penjelasan negara demokrasi. Dengan  analisis ini diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis yang diimplementasikan secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya itu, secara lahiriah sila ini menjadi banyak acuan dari setiap langkah pemerintah dalam menjalankan setiap tindakan pemerintah.

Kaitannya dengan arti dan makna sila keempat adalah sistem demokrasi itu sendiri. Maksudnya adalah bagaimana konsep demokrasi yang bercerita bahwasanya, setiap apapun langkah yang diambil pemerintah harus ada kaitannya atau unsur dari, oleh dan untuk rakyat. Di sini, rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya terangkat ke permukaan sehingga menjadi realita yang membangun bangsa.   

Di bawah ini adalah arti dan makna sila keempat yang dibahas sebagai berikut :

1. Hakekat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.

2. Permusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan Pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan. Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya di dalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebijaksanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.

3. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di Barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan.Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.

Bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat. Pada jaman pemerintahan Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulatan kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan kehendak bersama. Bentuk musyawarah itu bermacam-macam, misalnya pepatah Minangkabau yang mengatakan : “Bulat air karena pembunuh, bulat kata karena mufakat”.

 

Secara sederhana, pembahasan sila keempat adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisik/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasa profesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah (government by discussion).)       

3.
NILAI-NILAI DAN BUTIR-BUTIR DALAM SILA KEEMPAT PANCASILA

Pada hakekatnya sila keempat ini didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila.

Hal ini mengimplikasikan bahwa hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan nasional menuju keadilan sosial.

Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakekat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakekat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat adalah merupakan subyek pendukung pokok negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.

Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :

1.  Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.

2.  Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.

3.   Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.

4.  Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.

5.  Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakatbangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

6.  Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.

7.  Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.

8.  Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.

9.  Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.

10.  Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.

11. Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.

12. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.

 

Butir-butir sila keempat dalam Pancasila :

1.   Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

2.   Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

3.   Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

4.   Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

5.   Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

7.   Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

8.   Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

9.   Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

 

4.
IMPLEMENTASI DARI SILA KEEMPAT PANCASILA

Pelaksanaan sila keempat dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila keempat dari Pancasila adalah;

1. Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

2. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

3. Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

4.  Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

5.  Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

6.  Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.

7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.

8. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

5.
MAKNA SILA KELIMA PANCASILA

      Pancasila dirumuskan dari kehidupan bangsa Indonesia yang digunakan untuk pedoman bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki fungsi sebagai dasar filsafah negara dijabarkan juga sebagai jiwa bangsa, sebagai kepribadian bangsa, sebagai pandangan hidup bangsa, yang kemudian dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika kita mengamati kejadian di lingkungan masyarakat sekitar kita, kita dapat mengetahui berapa jauh perubahan normamanusia yang melenceng dari kaedah dan nilai Pancasila.Maka, agar Pancasila itu benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari dan sekaligus melestarikan Pancasila, maka rakyat Indonesia harus berusaha melaksanakan pedoman pengamalan Pancasila, dengan mendarah dagingkan nilai-nilai yang luhur yang terkandung dalam Pancasila.

Pengembangan sikap adil terhadap sesama manusia, kesamaan kedudukan terhadap hukum dan HAM, keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sikap yang tercermin dari pengamalan nilai Pancasila yakni sila kelima yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Fungsi dari nilai yang terkandung dalam Pancasila sila kelima ini berfungsi sebagai tujuan negara. Namun, apakah nilai-nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila itu sudah terlaksana seutuhnya di lingkungan kita? Kita dapat menilai dengan mengamati kejadian di sekitar kita. Masih banyak masyarakat Indonesia yang bersikap tidak sesuai dengan nilai moral Pancasila. Mereka cenderung bersikap individualis, menghalalkan segala cara walaupun dengan kerja keras, melemahkan kekuatan hukum, menggunakan sumber daya dan sumber kekayaan Indonesia dengan berlebihan, menyelewengkan kekuasaan, dan sebagainya. Sungguh ironis memang, Pancasila yang disepakati bersama sebagai kepribadian bangsa saat ini kenyataan di lingkungan masyarakat Indonesia bertentangan dengan ajaran Pancasila

6.
BUTIR-BUTIR SILA KELIMA DARI PANCASILA

Sila ke lima Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia diliputi, didasari, dijiwai oleh sila kesatu, kedua, ketiga, dan keempat. Dengan demikian makna yang terkandung dalam sila kelima Pancasilamerupakan gambaran terlengkap lima dari makna keseluruhan Pancasila. Namun nilai yang terkandungdalam Pancasila selain sila kelima juga memiliki keterkaitan dengan sila lainnya.

Dalam kehidupan sehari-hari, pengamalan sila kelima Pancasila terkadang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila tersebut. Hal ini akan berakibat pada berubahnya sikap masyarakat Indonesia. Jika masyarakat Indonesia bersikap tidak sesuai nilai dan norma Pancasila, maka bisa dikatakan bangsa tersebut kehilangan jati diri bangsa.

Jika suatu bangsa kehilangan jati diri bangsa, mudah bangsa lain untuk menjajah bangsa Indonesia. Perilaku yang dipedomankan sebagai pengamalan Pancasila beserta pengamalan di masyarakat Indonesia diantaranya ;

1. Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Kita hidup di lingkungan yang masih berada di wilayah Indonesia. Sudah menjadi kodrat manusia sebagai makhluk sosial sebaiknya memiliki sikap tolong menolong antar sesama, gotong-royong, tenggang rasa sesama manusia tanpa membedakan ras, suku, jenis kelamin dan agama. Namun, di masa sekarang nampaknya sikap tersebut sudah meluntur. Banyak orang yang bekerja sehari suntuk hingga ia tidak dapat bersosialisasi dengan lingkungannya. Hingga timbul sikap acuh tak acuh dan individualis, sikap yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Seharusnya kita sebagai rakyat Indonesia yang memiliki pandangan hidup Pancasila lebih mementingkan kepentingan sosial diatas kepentingan pribadi.

2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

Penjabaran makna adil yang sesungguhnya terkadang memberikan pro dan kontra antar manusia. Adil dalam hukum yakni semua rakyat Indonesia memiliki kedudukkan yang sama di mata hukum. Adil terhadap sesama yaitu, memperlakukan manusia sama dengan yang lain tanpa membedakan suku, ras, agama,jenis kelamin.

3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membela negaranya. Rakyat Indonesia juga memiliki jaminan hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945. Hak asasi manusia tersebut mencakup hak atas kedudukan yang sama dalam hukum, hak atas penghidupan yang layak, hak atas kehidupan berserikat dan berkumpul, hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, hak atas kemerdekaan memeluk agama, hak untuk mendapatkan pengajaran, dan sebagainya. Dengan dirumuskannya hak asasi dalam UUD 1945, mengandung pengertian bahwa UUD mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur yang bersifat universal serta memegang teguh cita- cita moral rakyat yang luhur.

4. Menghormati hak orang lain.

Setiap manusia memiliki hak. Hak yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir yaitu hak asasi manusia. Hak asasi manusia berlaku sejak ia lahir di bumi tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, serta kelamin. Dengan HAM, manusia memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.

5. Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

 Untuk mengejar kehidupan yang lebih baik, manusia harus bekerjasama dengan manusia lain dalam masyarakat. Manusia mustahil dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Kenyataan ini menimbulkan kesadaran bahwa segala yang dicapai dan kebahagiaan yang dirasakan oleh manusia pada dasarnya adalah berkat bantuan dan kerjasama orang lain di masyarakat.

6. Tidak menggunakan hak milik usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

Masih sering kita jumpai kasus- kasus suap, pungli, sogokan marak di segala bidang. Bukan hanya badan usaha milik pererintah, badan usaha milik swasta juga dapat kita jumpai pungli, suap, sogokan. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat dirugikan karena melakukan pengorbanan yang lebih banyak dari pada peratuan yang telah ditetapkan dan tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan apa yang ia inginkan dikarenakan pungli, sogokan dan suap. Sedangkan negara menderita kerugian dikarenakan sesuatu yang seharusnya benar kelak menjadi salah. Semisal penerimaan pegawai negri, pemerintah dirugikan oleh karena calon yang diterima berdasar pada banyaknya suap bukan karena standar penerimaan yang telah ditetapkan. Jika penyelewengan penggunaan  usaha untuk pemerasan ini tidak dibenahi, boleh jadi hukum kelak bisa di beli.

7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal - hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

Indonesia memiliki hasil bumi yang sangat melimpah. Dari sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, kelautan, dan lain-lain. Semua hasil bumi tersebut menjadikan Indonesia kaya akan hasil bumi. Walaupun demikian banyak kekayaan Indonesia, kita sebagai rakyat Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kekayaan negara tersebut dengan berlebihan dan gaya hidup mewah. Karena di antara sumber daya alam tersebut ada sebagian yang tidak dapat diperbaharui dan masih banyak saudara kita yang memiliki kehidupan yang tak layak. Sedangkan Indonesia memiliki berjuta kekayaan yang seharusnya turut di nikmati seluruh rakyat Indonesia.

8. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau kepentingan umum.

Sering kita mendengar kasus - kasus koruptor yang menjamur di Indonesia. Korupsi dapat jadi karena koruptor melaksanakan hak - hak asasi manusia cenderung untuk berlebih- lebihan, sehingga merugikan negara dan masyarakat. Seharusnya, manusia lebih memprioritaskan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Dan kepentingan tersebut hendaknya tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

9. Suka bekerja keras.

Kerja keras kita butuhkan untuk mengupayakan apa yang kita inginkan menjadi terwujud. Perwujudan itu hendaknya di lakukan dengan langkah yang benar, sesuai dengan hukum. Namun, banyak orang yang mengupayakan perwujudan keinginannya tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaran nilai Pancasila. Semisal menyuap. Hendaknya kita sebagai bangsa Indonesia yang berpedoman Pancasila mengupayakan perwujuan sesuatu yang ia inginkan dengan kerja keras. Bukan mencari jalan pintas guna keinginannya terwujud.

10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Banyak karya anak negeri Indonesia ini yang berprestasi dan berkarya. Hasil karya anak Indonesia tidak kalah dengan negara lain. Hendaknya kita hargai dan kita dukung hasil karya mereka sebagai hasil karya anak bangsa Indonesia yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama serta memberikan motivasi kepada anak negeri Indonesia lainnya untuk tetap terus berkarya.

11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Pemerataan perekonomian di Indonesia masih perlu dilaksanakan. Hal ini perlu dikarenakan pertumbuhan ekonomi antar daerah masih berbeda. Jika pertumbuhan perekonomian Indonesia tidak merata, ini menyebabkan ketertinggalan suatu daerah dengan daerah lain. Pemerintah dalam mengatasi hal ini menggalakkan pemerataan penduduk, pemerataan perekonomian dengan program pinjaman modal dan lain-lain. Langkah pemerintah tersebut berguna untuk mewujudkan pemerintahan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia..

Dengan penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa Pancasila sebagai kepribadian bangsa mengandung nilai yang menuntun rakyat Indonesia untuk berperilaku selaras dengan ajaran Pancasila yang begitu banyak dan memiliki kemanfaatan bagi negara Indonesia guna mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian

 

Jenis-jenis Keadilan

Aristoteles membedakan tiga jenis keadilan, yaitu :

(a)
Keadilan distributif, yaitu memberikan sama yang sama, dan memberikan tidak sama yang tidak sama. Jadi PNS Gol. III di instansi A mendapat lungsumperhari sejumlah X, maka seluruh PNS yang bergolongan III di instansi manapun di seluruhIndonesia, harus mendapatkan lungsum perhari juga sejumlah X
(b)
Keadilan commutative, yaitu penerapan asas proporsional. Biasanya digunakan dalam Hukum Bisnis.
(c)
Keadilan remedial, yaitu memulihkan sesuatu ke keadaan semula, biasanya digunakan dalam perkara gugatan ganti kerugian.

 

Keadilan juga dapat dibedakan ke dalam dua jenis :

1.
Keadilan restitutifyaitu keadilan yang berlaku dalam proses litigasi di pengadilan, di mana fokusnya adalah pada pelaku. Bagaimana menghukum ataumembebaskan pelaku.
2.
Keadilan restorative, yaitu keadilan yang berlaku dalam proses penyelesaiansengketa non litigasi(Alternative Dispute Resolution), di mana fokusnya bukan pada pelaku, tetapi pada kepentingan “victims”(korban).

 

 

 

7.
IMPLEMENTASI DARI SILA KELIMA PANCASILA

Perwujudan dari sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya sertamenghormati hak-hak orang lain.

Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:

a.    Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara berbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yang dekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.

b.    Bersikap adil.

Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong.

c.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Butir ini menghendaki bahwa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang.  Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya, memberikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama.

d.    Menghormati hak-hak orang lain.

Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang laindan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri harta orang lain, menyiksa, merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.

e.    Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.

f.    Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain

Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatannya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
g.    Tidak bersikap boros

Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan.

h.    Tidak bergaya hidup mewah

Butir ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia.

i.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum

Butir ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat luas.

j.    Suka bekerja keras

Untuk berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwajibkan berusaha dan diiringi dengan doa.

k.    Menghargai karya orang lain

Agar warga negara dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.

 

Nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila itu saling berkaitan antara satu dengan yang lain yang membentuk suatu kesatuan, antara sila pertama, kedua, ketiga, keempat, dankelima saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan. Dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pancasila sila kelima, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya persamaan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat, tidak ada perbedaan kedudukkan ataupun strata di dalamnya, semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur, sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakekat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Pada umumnya nilai Pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia Pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila kelima ( Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Hamidy R. 2011. Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer, AMIKOM.

Iriyanto,    Ws,    2009,         Bahan    Kuliah    Filsafat    Ilmu, Pasca Sarjana, Semarang

Latif, Yudi, 2011, Negara Paripurna (Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila), PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan dan Keamanan, :http://www.harypr.com/PSP UGM dan Yayasan TIFA, Pancasila Dasar Negara Kursus Presiden Soekarno tentang Pancasila, Edisi ke 1, Cetakan ke 1, Aditya Media bekerjasama dengan Pusat Studi Pancasila (PSP), Yogyakarta dan Yayasan TIFA Jakarta

Syarbaini, Syahrial, 2012, Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) di Perguruan Tinggi, Ghalia Indonesia, Bogor.

Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

http://bakhrul-25-rizky.blogspot.com/2012/03/analisis-pancasila-sila-keempat.html

http://hukum.kompasiana.com/2013/05/09/implementasi-sila-kelima-keadilan-sosial-bagi-seluruh-rakyat-indonesia-558380.html

Komentar